Selama Agustus, 9 Truk Tonase Besar Ditilang

Pekanbaru | Senin, 11 September 2023 - 10:12 WIB

Selama Agustus, 9 Truk Tonase Besar Ditilang
Truk bertonase besar melintas di Jalan HR Soebrantas di siang hari, beberapa hari lalu. Sesuai ketentuan, truk tonase besar baru boleh melintasi jalan dalam Kota Pekanbaru pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini masih banyak ditemukan truk bertonase besar yang melanggar aturan dengan melintas masuk jalan dalam Kota Pekanbaru di siang hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan terus melakukan teguran kepada sopir truk bertonase besar yang tidak mentaati peraturan.


Berdasarkan data dari Dishub Pekanbaru melalui Bidang Angkutan, terhitung sejak 1-8 September 2023, sebanyak sembilan sopir truk bertonase besar diberi teguran. Pada bulan Agustus lalu, petugas sudah menilang sebanyak 9 truk bertonase besar.

"Kami terus melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak masuk melintas dalam kota. Petugas masih terus berjaga di posko masing-masing,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas kepada akhir pekan lalu.

Di mana Dishub terus melakukan pengawasan di setiap pintu masuk kota Pekanbaru diantaranya di Bundaran Tugu Gemar Menabung (Jalan Riau Ujung), Garuda Sakti Bundaran Air Hitam dan di Bundaran AKAP.

Dijelaskannya, untuk penilangan dilakukan pihak kepolisian. Sementara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru hanya melakukan pengawasan dan menegur dengan menempatkan petugas disetiap pintu masuk kota Pekanbaru.

"Kami hanya melakukan pengawasan, untuk penilangan dilakukan oleh petugas kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 mengatur arus lalulintas mobil angkutan barang di atas 8 ton baru boleh masuk melintas kota di atas pukul 22.00 WIB hingga -05.00 WIB.

Faktanya, masih banyak truk tonase besar yang melanggar atura ini. ”Ini sangat kami sayangkan masih adanya oknum sopir, pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan pelaksanaan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019,” katanya.

Untuk itu, Dishub sedang melakukan upaya menaikkan SK wali kota ke peraturan wali kota (perwako), baru kemudian ditingkatkan ke peraturan daerah (perda).

"Jadi semakin kuat sanksi yang akan di berikan kepada para pelanggar tersebut. Di perwako itu nanti akan ada sanksi yang lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK wali kota,” katanya.

"Artinya, kalau sifatnya truk bertonase besar tadi masih melanggar mungkin ada denda. Tetapi nanti kalau perwako jadi perda mungkin nanti dendanya bisa lebih besar sanksi lainnya bisa jadi kurungan badan. Saat ini sanksinya belum terlalu kuat itu yang menjadi kelemahan kita. Mari kita sama-sama wujudkan agar sama- sama menaati peraturan yang berlaku,” ujarnya meambahkan.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook