Hingga ke penyelesaian akhir, disetujui kesepakan bersama untuk membuat rekap dari print out pendaftaran yang dimiliki orangtua sebagai bukti pendaftaran. “Prosedurnya begini, RT rekap data warganya yang mendaftar dengan bukti print out pendaftaran, lalu RW ajukan ke lurah, dari lurah ke camat dan lanjut ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru hingga ke Wali Kota Pekanbaru. Dengan ditandatangani dari semua pihak terkait. Kalau ada instruksi penambahan kelas maka kami akan tambah. Kami utamakan anak terdekat ke sekolah dengan akan kami lakukan cek map pendaftaran yang ada di sekolah bagi orangtua yang belum menarik berkasnya,” kata Kepala SMPN 21 Pekanbaru H Asmar.
Hal tersebut disetujui Lurah Sidomulyo Timur Syamsurizal mengatakan mengerti dengan situasi dan kondisi yang dirasakan para orangtua saat ini demi anak dapat bersekolah. “Kami sangat mengerti dengan situasi dan kondisi saat ini. Kami atas nama pemerintah kelurahan menampung aspirasi masyarakat sekitar. Kami meminta Kepala SMPN 21 agar dapat prioritaskan anak kami di lingkungan sekolah untuk bersekolah di SMPN 21. Kami harap warga tenang semoga apa yang disampaikan kepala SMPN 21 dapat terealisasi,” ungkap Syamsurizal.
Daftar Ulang Dua Hari
Dalam pada itu, setelah pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), para peserta didik yang lulus wajib melakukan daftar ulang. Daftar ulang dilakukan dua hari, 5-6 Juli 2018. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.