Pos Pengaduan PPDB Masih Dibuka

Pekanbaru | Rabu, 12 Juli 2023 - 09:14 WIB

Pos Pengaduan PPDB Masih Dibuka
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meski tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 sudah resmi ditutup, namun demikian posko pengaduan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sampai sekarang masih tetap dibuka. Masyarakat yang merasa tempat tinggalnya masih masuk zonasi namun anaknya tidak diterima di sekolah pilihan, masih bisa membuat laporan dan dipastikan akan ditindaklanjuti.

Hal itu ditegaskan Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd kepada Riau Pos, kemarin. Dia menyebutkan, tahapan untuk PPDB sudah resmi ditutup dan saat ini peserta didik baru sedang mengikuti kegiatan pengenalan sekolah yang dilaksanakan pihak sekolah. Pengenalan sekolah oleh siswa baru sudah berlangsung hari ke-tiga.


”Siswa baru sudah mengikuti kegiatan perkenalan sekolah selama tiga hari. Meski demikian, masyarakat atau peserta didik yang ingin mengadu di posko pengaduan Disdik kami persilakan,” ujar Abdul Jamal.

Lanjutnya Abdul Jamal, jika ada calon peserta didik yang memenuhi kriteria, tetapi tidak diterima pada sekolah pilihan. Maka hal seperti itu dipastikan dia, akan mendapatkan perhatian pihaknya untuk diverifikasi ulang.

”Misal ya, calon peserta didik itu masuk di jarak zonasi yang dapat dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan lainnya, namun tidak masuk di sekolah pilihannya itu, maka kami pasti ditindaklanjuti,” tambahnya.

Lanjut Abdul Jamal, namun pengaduan yang diterima pihak Disdik Pekanbaru soal PPDB tersebut, banyak yang memang tidak masuk zonasi. Sehingga tidak bisa ditindaklanjut Disdik Pekanbaru. Bahka dia katakan, sebagian mereka yang mengadu tidak punya KK.

”Yang masuk ada, tetapi tidak bisa menunjukan KK, tidak punya KK bahkan, kalau seperti itu ya memang tidak bisa ya,” terangnya.

Setelah pelaksanaan pengenalan sekolah bagi siswa baru, kegiatan proses belajar mengajar di sekolah sudah kembali aktif kembali hari keempatnya.

”Tiga hari pelaksanaan masa pengenalan sekolah, kemudian sekolah harus sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” tutupnya.(ilo)

Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook