WASPADA COVID-19

Razia Masker Dimulai, Awas Sanksi Denda dan Kerja Sosial

Pekanbaru | Senin, 10 Agustus 2020 - 11:20 WIB

Razia Masker Dimulai, Awas Sanksi Denda dan Kerja Sosial
Penerapan sanksi denda dan kerja sosial bag warga yang tidak kenakan masker, razia ini berlangsung di depan Sukaramai Trade Center Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (10/8/2020).(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 130/2020 dimulai, Senin (10/8). Razia bagi pelanggar dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).


Apel gelar pasukan penerapan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan digelar di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Hadir dalam gelar pasukan bini Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Wawako H Ayat Cahyadi SSi dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. Disamping jajaran Pemko Pekanbaru, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. 

Usai apel gelar pasukan, Wako Pekanbaru bersama jajaran dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru turun melaksanakan razia. Tempat pertama yang didatangi adalah depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman. 

''Protokol kesehatan wajib diterapkan. Terutama memakai masker. Karena itu kita tegakkan secara tegas disini. Mohon maaf bagi bapak ibu yang belum tertib akan dikenakan sanksi,'' ujar Wako Pekanbaru di lokasi razia. 

Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta. 

Hingga berita ini diturunkan, razia masih berlangsung. Selain di depan STC Pekanbaru, razia juga digelar di depan ex pura MTQ.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook