PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seseorang mengatasnamakan oknum jukir. Oknum tersebut mengaku dari pihak ketiga pemenang tender yang memiliki wilayah/kawasan parkir di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam.
Sejumlah PKL yang berada di Jalan HR Soebrantas, Panam tepatnya di Simpang Jalan Purwodadi tersebut mengakui harus menyetorkan uang Rp3.000 kepada oknum jukir dengan alasan untuk uang parkir.
Bahkan oknum jukir tersebut telah melakukan sosialisasi kepada para PKL pada, Kamis (5/1/2023) malam lalu. Dalam sosialisasinya oknum jukir tersebut nanti setiap hari melakukan pengutipan. Para pedagang mengaku sangat kecewa dan keberatan dengan adanya kutipan yang berdalih uang parkir tersebut.
Padahal menurut para pedagang yang berjualan di wilayah tersebut tempat mereka berjualan itu bukan lapak parkir.
"Kami di sini berjualan mencari nafkah untuk anak istri yang dapatnya tidak lah seberapa tetapi malah harus membayar uang parkir kepada oknum tersebut sebesar Rp3 ribu. Bahkan nantinya mereka akan mengutip setiap harinya," ujar salah seorang pedagang yang namanya enggan disebutkan, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskannya, oknum jukir yang mengatasnamakan dari pihak ketiga yang memiliki kawasan atau pemenang tender parkir di wilayah Panam tersebut memaksa PKL untuk membayar uang parkir Rp 3 ribu rupiah saat melaksanakan sosialisasi.
"Apalagi pengutipan jukir tersebut juga tidak memiliki karcis. Mereka membawa -bawa nama salah seorang pemenang tender wilayah parkir di kawasan tersebut dan juga membawa nama instansi dinas perhubungan atau dishub kota Pekanbaru," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan akan melakukan tindakan tegas. Bahkan dirinya saat ini telah memerintahkan anggotanya untuk mencari oknum jukir tersebut.
"Saat ini kami tengah melakukan tindak lanjut. Dan saya telah meminta tolong sama anggota untuk berkeliling mencari oknum jukir tersebut sampai dapat dan langsung akan kami bawa ke Polresta untuk dilakukan proses hukum,"ujar Radinal.
Dirinya menegaskan, membawa-bawa nama instansi sementara kami tidak pernah mengarahkan serta membenarkan apa yang dilakukan oknum jukir tersebut.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman