PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit Dupli Juliardi (seorang ASN) dan kontraktor Dharma Arifiandi didakwa merugikan keuangan negara Rp42,1 miliar. Dakwaan dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/8).
JPU Jenti Siburian, Eddy Sugandi Taher, Hendra Andri dan kawan-kawan mendakwa keduanya atas peran mereka masing-masing. Di mana pada proyek multiyears Rp460 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2012 itu, Dupli Juliardi menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Dharma Arifiandi saat itu merupakan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Kedua terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Yulia Artha Pujoyotama didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Adrian HB Hutagalung menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Keduanya, melalui kuasa hukum masing-masing, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Karena para terdakwa tidak mengajukan ekspesi, sidang kita ditunda minggu depan, Senin (15/8),” sebut majelis hakim sebelum mengetuk palu.
Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.1 miliar. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(gem)
Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru