ASN dan Kontraktor Didakwa Rugikan Negara Rp42,1 Miliar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit Dupli Juliardi (seorang ASN) dan kontraktor Dharma Arifiandi didakwa merugikan keuangan negara Rp42,1 miliar. Dakwaan dibacakan JPU pada sidang . . .