OPERASI PATUH LANCANG KUNING 2020

2.523 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Patuh

Pekanbaru | Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:16 WIB

2.523 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Patuh
Polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Pekanbaru saat menindak pengendara bermotor pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, beberapa hari lalu. Satlantas Polresta for Riaupos.

(RIAUPOS.CO) - OPERASI patuh Lancang Kuning 2020 yang secara serentak diadakan di Riau telah berakhir. Operasi memakan waktu selama dua pekan tepatnya pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Hasil di lapangan yang dijalankan oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru menemukan ribuan kendaraan terjaring. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra mengatakan, dari operasi yang sudah digelar didapat 2.523 pelanggar yang ditindak. ’’Dari 2.523 yang terjaring, 640 diantaranya, dikenakan sanksi tilang. Sementara 1.883 diberikan sanksi teguran,” jelasnya.


Emil menguraikan, dibanding mobil, pelanggar didominasi sepeda motor.  Katanya, bentuk pelanggaran sepeda motor terbanyak tidak mengenakan helm 190 pelanggar dan melawan arus 108 pelanggar. Sementara, pelanggar dari kalangan pengemudi mobil, paling banyak bentuk pelanggaran adalah tidak memakai safety belt berjumlah 44. Kemudian melawan arus berjumlah 19. ”Untuk usia rata-rata pelanggar, yakni antara 21 tahun sampai 25 tahun, yaitu berjumlah 199 pelanggar. Selanjutnya berdasar pekerjaan, pelanggar terbanyak dari kalangan swasta sebanyak 472. Dari Aparatur Sipil Negara (ASN) 110,” ulasnya.

Dalam operasi patuh yang dijalankan personel Satlantas Polresta Pekanbaru juga memberikan imbauan kepada pengendara terkait upaya pencegahan penularan Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, berkisar 90 orang personel yang dikerahkan dan disebar di beberapa titik atau lokasi di Kota Bertuah. Masih kata Emil, ada beberapa hal yang menjadi target atau sasaran operasi. ”Diantaranya yang tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” tutupnya. (sof)

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook