PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan razia truk bertonase besar masuk kota, Kamis (8/6) pagi di bundaran Jalan Riau ujung. Petugas mencegat atau menghalangi truk besar tersebut melintasi jalan dalam kota di waktu-waktu terlarang.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya melakukan razia truk bertonase besar yang masuk ke Kota Pekanbaru di bundaran Jalan Riau ujung. Truk bertonase besar tidak boleh masuk ke kota, tetapi di arahkan ke Jalan Riau, kemudian masuk Jalan Garuda Sakti, selanjutnya ke Jalan Kubang Raya dan belok kiri ke Jalan Pasir Putih dan tembus ke Lintas Timur.
Ia katakan, pihaknya akan rutin menggelar razia tersebut sehingga tidak ada lagi celah bagi truk bertonase besar masuk kota di waktu yang dilarang. Nantinya, di beberapa titik akan ditempatkan petugas Dishub. Seperti di Jalan Riau ujung empat orang, kemudian di simpang Tugu Songket empat orang, dan di simpang Jalan Garuda Sakti empat orang.
"Jadi celah titik masuk mereka tidak ada lagi. Kami akan rutin menggelar setiap harinya dari pagi sampai dengan sore hari," katanya.
Ia menuturkan, truk bertonase besar itu telah diatur waktu mereka bisa melintas masuk ke dalam kota. Apabila kendaraan bertonase besar tersebut masuk kota maka akan menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan dan lakalantas yang cukup tinggi.
Dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Angkutan Barang, telah ditentukan jam operasional masuk kota yaitu mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
"Apabila mereka melanggarnya maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan oleh pihak kepolisian. Dan kami selalu bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru," ujar Khairunnas.
Sementara, Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Dasmaliki mengatakan, razia dilakukan berdasarkan Perwako Pekanbaru tentang larangan truk bertonase besar masuk kota. "Kami ingatkan dan juga sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan para pengusaha untuk mengimbau truk bertonase besar tidak masuk kota," katanya.
Dijelaskannya, jika truk bertonase besar melintasi jalan dalam kota di waktu yang dilarang, maka selain akan menyebabkan kemacetan juga rawan kecelakaan karena arus kendaraan yang padat di saaat pagi hingga sore hari.
"Itulah sebabnya kami menghindari agar truk bertonase besar ini tidak masuk kota. Kami bersama Dinas Perhubungan melakukan imbauan kepada sopir truk bertonase besar termasuk kepada pengusaha juga agar truknya tidak masuk kota. Jika masih ada truk bertonase besar masuk kota maka mau tidak mau kami akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan," ujar AKP Dasmaliki.
Sementara itu, Kadishub Yuliarso mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap truk masuk kota. "Apabila ada informasi dari masyarakat maka akan menjadi atensi kami kalau memang masih ada kendaraan truk bertonase besar masuk kota, maka ini perlu diambil tindakan," ujar Yuliarso.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sebelumnya telah memfokuskan pengawasan di titik Pandau Jaya ke Jalan Soekarno Hatta. Dan ia katakan, pihaknya masih terus melakukan pengawasan di titik tersebut.
"Dengan kondisi yang ada akan kami maksimalkan pengawasan truk bertonase besar masuk kota karena ini membahayakan bagi pengendara lain," katanya.
Yuliarso menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengundang sejumlah pengusaha angkutan bertonase besar. Dan pada prinsipnya mereka setuju tidak akan melintas masuk kota pada jam-jam yang telah dilarang.
"Jika masih ada yang melintas masuk kota maka ini kami pertanyakan. Mereka hanya boleh masuk melintas pukul 22.00-05.00 WIB, karena mempertimbangkan arus lalu lintas yang cukup padat," pungkasnya.
DPRD Dukung Razia Truk Masuk Kota
Di sisi lain, dukungan diberikan DPRD Pekanbaru untuk petugas Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru yang melakukan razia truk bertonase besar. Disarankan, agar lebih maksimal, razia untuk digelar setiap hari atau waktu-waktu acak sehingga tidak bocor di lapangan.
"Razia truk tonase besar ini kami support tentunya. Apalagi sangat berbahaya bagi pengguna jalan khusus yang pakai roda dua, karena sudah ada kecelakaan truk yang menelan korban jiwa, “ kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti kepada wartawan, Kamis (8/6).
Tidak hanya itu, ditegaskan Wan Agusti lagi, jika maksimal razia yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga truk tidak lagi masuk, maka keuntungan lain yang didapat jalan kota akan berumur panjang dan tidak lagi rusak parah seperti saat ini.
Wan Agusti juga menyebutkan, bahwa razia yang sudah dilakukan Dishub perlu didukung juga oleh semua stakeholder terkait, termasuk Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Riau.
"Kami minta Dishub menyiapkan nomor pengaduan, sehingga masyarakat bisa melaporkan jika melihat ada truk yang bebas masuk kota," pintanya.
Lebih lanjut disampaikan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota No 649 Tanggal 27 Desember Tahun 2019, tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru, memang harus dijalankan secara serius. "Jadi, aturan ini tidak hanya di atas kertas saja. Tapi memang dijalankan. Apalagi sekarang sudah banyak jalan hancur gara-gara truk besar ini," sebutnya.(gus)