PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (8/6) di Jalan HR Soebrantas.
Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.
"Kami lakukan kepada dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.
Penindakan terhadap kendaraan tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
Selain melakukan penindakan dengan tilang juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat.
Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.(bay/end)