PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hari pertama dibuka, selama 24 jam atau dari Pukul 07:00 WIB, Kamis (27/10/2022) hingga Jumat (28/10/2022) pagi, terdata ada 4.277 kendaraan yang melintasi ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, seksi I Jalan Tol Pekanbaru-Padang. Trafik kendaraan yang melintas di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang ini mulai padat saat siang jelang sore hari, hingga petang.
Hal ini terlihat dari data trafik kendaraan yang melintas di Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang per 28 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB mencapai total lebih dari 4.000 kendaraan.
"Kendaraan yang melintas melalui Gerbang Tol Bangkinang paska dioperasikan hingga 24 jam dibuka, ada sekitar 4.277 kendaraan," ungkap Branch Manager Ruas Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya AA GD Indrayana menginformasikan kepada Riaupos.co, Jumat siang.
Berdasarkan data yang diterima, rata-rata per jam kendaraan yang melintas sekitar 100-an unit. Namun pada siang hingga petang, meningkat sampai 300-an kendaraan. Kondisi peningkatan trafik ini terjadi mulai pukul 15:00 WIB hingga 19:00 WIB. Meski sempat menurun, namun pada pukul 22:00 WIB rata-rata trafik masih ratusan kendaraan dan baru di atas pukul 00:00 WIB, kendaraan yang melintas menurun.
Operasional tanpa tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Bangkinang menurut Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji mengatakan selama beberapa pekan ke depan masyarakat Riau sudah dapat melintas di jalan tol ini secara gratis.
“Selama masa sosialisasi, pengguna jalan yang ingin melintas masih belum dikenakan tarif atau masih belum berbayar sehingga banyak hal yang perlu diedukasi seperti informasi mengenai aturan dan tata tertib berkendara di jalan tol, cara penggunaan kartu uang elektronik di jalan tol, informasi call center yang harus dihubungi, serta himbauan berkendara dengan selamat. Oleh karena itu, sosialisasi masif secara offline dan online akan kami gencarkan pada masa sosialisasi ini,” tutur Dwi.
Masa sosialisasi beroperasi tanpa tarif ditetapkan oleh Kementerian PUPR selaku regulator.
“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, tarif tol akan diberlakukan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1189/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang,” imbuh Dwi.
Laporan: Eka G Putra
Editor: Rinaldi