Hari Ini, Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Dibuka

Riau | Minggu, 24 Desember 2023 - 09:21 WIB

Hari Ini, Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Dibuka
Penampakan Gerbang Tol XIII Koto Kampar beberapa waktu lalu. Rencananya, hari ini, Ahad (24/12/2023), ruas tol Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai dibuka dan bisa digunakan masyarakat. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Tol Bangkinang-Koto Kampar diagendakan akan membuka pintu gerbang tersebut untuk dilewati masyarakat Ahad (24/12). Semula, tol yang menghubungkan Kota Pekanbaru dan Bangkinang menuju Kecamatan XIII Koto Kampar ini akan dibuka fungsional Sabtu (23/4) mulai dari pukul 07.00-16.00 WIB.

Untuk memastikan kenyamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Hutama Karya mengundur pembukaan gerbang tol Koto Kampar pada Ahad (24/12). Hal tersebut disampaikan Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang Djarot Seno Wibawa. 


“Untuk hari ini (Sabtu,red) belum kita buka, kemungkinan Ahad besok sudah kita buka untuk ruas XIII Koto Kampar,” jelas Djarot, Sabtu (23/12).

Lebih lanjut Djarot mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan kenyamanan masyarakat saat melewati ruas Tol JTTS ini.

“Mulai besok (hari ini, red) pukul 08:00-16:00 WIB akan kita buka Ruas XIII Koto Kampar,” sambung Djarot.

Seperti diinformasikan sebelumnya PT Hutama Karya menjelaskan mekanisme bagi pengendara yang hendak melewati ruas Tol Pekanbaru-Koto Kampar tetap diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik.

“Untuk pengendara yang hendak melewati ruas tol Pekanbaru-Koto Kampar akan dikenakan biaya sesuai regulasi Tol Pekanbaru-Bangkinang. Dan untuk pengendara yang masuk melalui gerbang Bangkinang menuju Koto Kampar, masih belum dikenakan biaya,” kata Djarot, Jumat (22/12) lalu.

Dilanjutkan, bahwa kepada pengguna jalan tol tetap akan melakukan tapping di pintu gerbang Sungai Pinang. Diketahui, tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang untuk Golongan I sebesar Rp33.500, Golongan II Rp 50.500, Golongan III Rp50.500, serta Golongan IV Rp67.000 dan Golongan V Rp67.000. Besaran tarif tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

Selain itu, Hutama Karya menjelaskan lonjakan pengendara di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang pada Sabtu (23/12) mulai mengalami peningkatan.  Arus lalin di Pekanbaru Bangkinang pada pukul 09.00 WIB pagi mengalami peningkatan sekitar 51,57 persen dari lalin normal.

“Volume lalu lintas (VLL) normal di angka 925 dan pada Sabtu pagi volume lalu lintas di angka 1.402,” pungkas Djarot. 

Kecelakaan Tunggal, Satu Orang Meninggal Dunia
Sehari jelang pembukaan ruas baru tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, kecelakaan maut justru terjadi di ruas tol Bangkinang. Kecelakaan maut itu terjadi di km 33 jalur A Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (23/12). Kecelakaan tersebut menelan satu orang korban jiwa.

Kasat Lantas Polres Kampar AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Satu unit mobil mini bus dengan nomor polisi BM 1596  LM bermuatan 11 orang melaju dari arah Kota Pekanbaru menuju pintu gerbang Tol Bangkinang.

“Diduga mobil kecepatan tinggi. Sesampainya di TKP, tepatnya KM 33-400 jalur A mobil mengalami pecah ban kiri belakang. Kemudian mobil tidak bisa dikendalikan sejauh lebih kurang 50 meter dan menabrak gadriel yang menyebabkan mobil terbalik dan lengser sepanjang 60 meter,” kata AKP Viola, Sabtu (23/12) malam.

Akibat kecelakaan ini, seluruh penumpang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Penumpang berjumlah 11 orang. Satu di antaranya meninggal dunia, dan penumpang lain mengalami luka-luka,” jelas Viola.

Satlantas Polres Kampar mengimbau pengendara untuk berhati-hati dalam berkendara dengan selalu mematuhi aturan tata tertib di jalan tol. Selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat.

“Sebelum berkendara, selalu memeriksa kondisi kendaraan. Kami mengimbau untuk pengendara yang merasa lelah dan mengantuk di jalan tol agar menggunakan rest area yang tersedia untuk beristirahat sejenak. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, serta saat berkendara di jalan tol tidak melebihi kecepatan maksimal 80km/jam,” imbau Kasat Lantas Polres Kampar AKP Viola Dwi Anggreni.(bay) 
Laporan Bayu Saputra, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook