151 Tiang Reklame Ilegal Ditertibkan

Pekanbaru | Rabu, 09 Maret 2022 - 09:56 WIB

151 Tiang Reklame Ilegal Ditertibkan
Petugas Bapenda Pekanbaru bersama Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban reklame ilegal di Jalan Jenderal- Sudirman Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). Petugas melakukan penertiban di sejumlah titik lokasi di Pekanbaru. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Penertiban reklame ilegal yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai direalisasikan. Selasa (8/3), pembongkaran reklame di sejumlah ruas jalan utama dilakukan. Ada 151 tiang reklame di enam ruas jalan disasar.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin keseluruhan penertiban ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. "Ini berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Hari ini ada tujuh tiang reklame yang kita tertibkan," katanya yang merupakan Ketua Tim Penertiban.


Menurutnya, selain reklame ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik reklame.

Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Imam Munandar, HR Subrantas, dan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Maka untuk langkah awal, dikatakan Ami, begitu dia akrab disapa pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.

"Dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota dirugikan Rp2,7 miliar per tahun. Tapi nanti kita akan tertibkan 151 tiang yang tidak berizin," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, personel yang dikerahkan kurang lebih 60 orang. Terdiri dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, BPKAD, dan ditambah personel yang melakukan pembongkaran.

"Pengelola melanggar perda Nomor 4/2018 tentang pajak reklame, kemudian juga ditindaklanjuti dengan adanya Perwako Nomor 50/2021 tentang tim penertiban reklame di Kota Pekanbaru, jadi kita menindaklanjuti semua regulasi yang ada itu, makanya kita lakukan lah sekarang proses pembongkaran," tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook