BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Ini setelah Polres Bengkalis menyerahkan korbannya kepada petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2024).
Penyerahan para korban TPPO PMI Ilegal dilakukan dalam pers rilis yang digelar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Fairis Nur Samjaya, Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, Kanit Tipter Iptu Dodi Ripo Saputra dan bersama Kepala BP3MI Riau Fani Wahyu Kurniawan serta Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur MH, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bengkalis menyebutkan, keberhasilan pengungkapan dan tangkap pelaku TPPO dan PPMI, berkat kerja sama semua pihak. Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku dan 28 PMI, berkat koloborasi antara Kepolisian Melaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis).
Kapolres menyebutkan, bahwa pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 28 orang di salah satu wisma yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Melaka di Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut Tim mendatangi TKP. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 14.00, tim menemukan PMI tersebut, di dalam penginapan wisma tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI tersebut menyampaikan, bahwa yang mengurus mereka adalah Azman sebagai koordinator PMI dan Muslim sebagai anggota.
Tanpa buang waktu, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas kasus ini. Diketahui diduga ada 3 orang pelaku atas nama Muslim, Azman dan Halim belakangan berniat kabur ke Batam.
Selanjutnya kata Kapolres, Tim Satreskrim Polres Bengkalis, berhasi mengendus keberadaan pelaku Muslim berada di sebuah kos-kosan di Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Tipiter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza melalui Kanit Tipiter Iptu Dodi Ripo SH dan Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku Muslim.
Usai mengamankan Muslim dan mengakui berperan sebagai anggota atau suruhan dari pelaku Azman, untuk mengontrol di wisma dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia, dengan menggunakan kapal melalui Pelabuhan Internasional di Selat Baru.
Dalam melakukan aksinya kata Kapolres, pelaku Muslim mengakui, mendapat upah sebesar Rp500 untuk setiap kegiatan, kemudian terhadap pelaku Muslim tersebut langsung dibawa ke Polres Bengkalis.
Berdasarkan penyelidikan dan analisa di lapangan Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Azman kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim melakukan pengejaran dengan berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Meranti.
Selanjutnya pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang di back up oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti dan personel Polsek Belitung, berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO Azwan tersebut di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan keterangan Azman bahwa benar dan mengaku selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan dan dia mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per orang. Saat itu pelaku dibawa dari Selat Panjang, menuju Mako Polres Bengkalis," ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo SH mengejar salah seorang pelaku bernama Halim ke Pekanbaru.
Pelaku Halim berhasil diamankan Tim Satreskrim di pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 09.30 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, diperkirakan akan melarikan diri ke Batam.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per PMI, Selanjutkan pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkalis.
Ditegaskan Kapolres, ketiga pelaku TPPO ini dikenalkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kepala BP3MI Riau Fani Wahyu Kurniawan juga mengatakan, setelah diserahkan ke pihaknya, maka BP3MI sudah berkoordinasi ke masing-masing daerah tempat pengembalian korban, di antaranya ke Pulau Jawa dan daerah timur untuk menjemput para korban.
"Dalam dua hari ini proses pemulangannya sudah kita lakukan dan mereka akan sampai ke rumah masing-masing. Tentu kami berharap agar mereka tidak mudah dibujuk dan dirayu untuk bekerja ke lauar negeri dengan iming-iming gaji yang tidak jelas. Juga terhadap keselamatan mereka di luar negeri tidak ada yang menjaminnya," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi