PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (7/2). Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.
Penangkapan ini setelah adanya laporan dan bukti rekaman CCTV terhadap curanmor yang terjadi pada Selasa (24/1) lalu di halaman Restoran Kepiting Tumpah, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial PS (22) dan SHN (42), warga Marpoyan Damai. Aksi mereka mencuri sepeda motor BM 2706 AAC di siang bolong pada akhir Januari itu terekam CCTV.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Rabu (8/2) menjelaskan, usai diperiksa diketahui pelaku PS merupakan residivis perkara curanmor pada 2016 dan 2018. Sementara SHN pernah tersangkut perkara narkotika pada 2016.
"Hasil pengembangan terhadap kedua terduga pelaku, mereka juga pernah beraksi di enam TKP (tempat kejadian perkara, red) lainnya di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Riau. Dari hasil pengembangan kasus ini, muncul satu nama lagi dari komplotan ini berinisial K yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut Kompol Andrie.
Dalam perkara ini polisi mengamankan dua barang bukti. Yaitu satu lembar STNK dan BPKP sepeda motor dan 1 flashdisc berisi rekaman CCTV.
"Kedua pelaku ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.(end)