PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil melacak keberadaan pelaku pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga di Kota Pekanbaru. Pelaku dengan inisial RH (19) diketahui kabur sampai ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi perlu dua kali penerbangan dari Pekanbaru untuk menjemput pelaku.
RH sempat berstatus buron sekitar satu bulan sebelum ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos Jalan Andi Tonro, Makassar, Kamis (14/9) malam lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan ini. ”Kamis, tanggal 14 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH, usia 19 tahun, di Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Kompol Bery, Senin (18/9).
Kasat Reskrim menyebutkan, kasus pembunuhan ini berlatar belakang cinta segitiga. Di mana korban yang bernama Ahmad Saputra (23) merupakan mantan pacar dari pacar pelaku. Pelaku diduga cemburu hingga menantang duel korban yang berakhir pada penusukan hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang. Proses penyelidikan dan pemburuan pelaku akhirnya mengarah ke kota di Timur Indonesia, yang dulu terkenal dengan nama Ujungpandang tersebut.
”Kami menurunkan tim yang terdiri dari empat personel Satreskrim, kemudian di sana (Makassar, red) dapat back up dari kepolisian setempat,” sebut Kompol Bery.
Diketahui, sebelum ditangkap pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan menurut Kompol Bery, barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku melukai korban, berdasarkan pengakuan pelaku, dibuang di wilayah Padang, Sumatera Barat.
Saat ini pelaku sudah dibawa kembali ke Kota Pekanbaru dan ditahan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. RH akan dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU