MARPOYAN DAMAI (RIAUPOS.CO) - Sepasang kekasih pembobol sebuah butik di Kota Pekanbaru ditangkap pada Sabtu (22/10), usai kurang dari 1x24 jam dilaporkan korbannya. Dua orang yang ditangkap adalah EP (40) dan kekasihmya FS (41) yang telah melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap butik Jenna & Kaia di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/10) malam. Rekaman kamera CCTV memperlihatkan, mereka membobol butik tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.
Usai berhasil memasuki toko, keduanya mengambil iPhone, Laptop dan Light Ring yang ada di dalamnya. Total kerugian pemilik toko mencapai Rp30 juta. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Usai menerima laporan korban pada Jumat (21/10), sebut Kompol Andrie, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pada Sabtu (22/10) dinihari, sekitar pukul 00.50 WIB, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Gang Anyar, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh," kata Kasat Reskrim pada Ahad (23/10).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit iPhone 13 Mini, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 jaket perempuan, 1 helai hoodie, 1 helai jeans dan 1 helm merek KYT warna hitam.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Kedua ditetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman panjara di atas 5 tahun.(end)