PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Residivis penadah sepeda motor curian (RH) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Senapelan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka aksi curanmor yang berhasil diamankan akhir januari lalu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat menggelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (9/2/2022).
"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengembangan sebelumnya terhadap pelaku utama yang melakukan aksi curanmor," ungkap Kapolsek
Sebelumnya tersangka H melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disalah satu kantor di Jalan M Yamin Pekanbaru.
"Tersangka ini melancarkan aksinya di Jalan M Yamin dengan mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat," jelasnya,
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Selanjutnya tim Polsek Senapelan melakukan pengembangan dan pada januari kemarin tersangka utama pencurian berhasil diamankan.
"Januari kemarin berhasil kita amankan H dan sekarang dalam proses penyidikan," terangnya
Dari pengembangan itu Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka RH.
"Setelah mengamankan pelaku utama, dan melakukan penyelidikan baru kita berhasil mengamankan pelaku penadah," tambahnya
Tersangka RH membeli motor hasil curian dari tersangka H dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RH merupakan seorang residivis.
"Tersangka RH ini merupakan residivis kasus curas/jambret yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),” jelas Kapolsek
Akibat perbuatannya Tersangka RH dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Laporan: Evan Gunazar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani