SIDANG KASUS DUGAAN PENCABULAN MAHASISWI UNRI

Eksepsi dan Penangguhan Penahanan SH Ditolak

Pekanbaru | Rabu, 09 Februari 2022 - 09:07 WIB

Eksepsi dan Penangguhan Penahanan SH Ditolak
Zulham Pane (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa kasus pencabulan Syafri Harto (SH), dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri. Hal ini terungkap usai sidang lanjutan yang digelar, Selasa (8/2).

Majelis hakim pada sidang yang dilaksanakan tertutup itu diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama. Majelis hakim menegaskan, dakwaan tim Jaksa


Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Selain eksepsi ditolak, penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa juga ditolak majelis hakim. Hal ini juga dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Zulham Pane.

"Eksepsinya ditolak, penangguhannya juga ditolak. Nanti pekan depan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Zulham lewat sambungan telepon.

Dikatakan Zulham, JPU akan menghadirkan lima saksi pada sidang selanjutnya. Sidang ini sendiri masih berlangsung tertutup karena terkait asusila. Dijadwalkan sidang akan kembali digelar pada Kamis (10/2) besok.

Terpisah, Kuasa Hukum SH Dodi Fernando mengatakan, kendati eksepsi ditolak, dirinya yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dodi membeberkan timnya sudah memperhitungkan langkah untuk membantahkan seluruh dalil-dalil JPU. Pihaknya telah menemukan beberapa hal dari keterangan saksi kontradiktif. Dodi meyebutkan pihaknya akan mempelajari salinan berkas perkara dari JPU. Terkait sidang selanjutnya, tim kuasa hukum akan mendatangkan saksi ahli hukum pidana yang diklaimnya sebagai yang terbaik di Indonesia saat ini.

"Kami yang jelas sudah mempersiapkan salah satu ahli hukum pidana terbaik di Indonesia. Beliau akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli," ujar Dodi.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook