PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Untuk menguatkan bukti hukum, Bendahara Yayasan Abdi Bersama H Yafisham dan anggota Yayasan Abdi Bersama Alex Samad bersama kuasa hukumnya M Irwan SH dan dan Syarifuddin SH membawa majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Abdul Azis SH dan Sorta SH ke objek sengketa, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 55, depan Hotel Grand Suka, Rabu (6/9/2017).
Dalam sidang lapangan itu turut hadir sejumlah para pihak tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Di hadapan majelis hakim, pengacara Irwan menunjukkan semua bukti tentang luas tanah hibah dari Lie Tiong Seng yang sudah meninggal pada Juni 2014 untuk Yayasan Abdi Bersama seluas 3.779 meter persegi yang dihibahkan pada 1995.
Hibah itu juga dikuatkan dengan akta hibah Nomor 103/22/B.Raya/1995 tanggal 6 Februari 1995, Notaris PPAT Tajib Rahardjo SH. Menurut Irwan, setelah mendapat tambahan harta kekayaan, ternyata dijual oleh ahli waris Tiong Seng pada 2014.
Adapun yang diberi kuasa untuk menjual lahan itu Benizar yang merupakan abang kandung Tiong Seng. Lahan yang sudah dihibahkan itu informasinya dijual kepada pihak ketiga Gandi Ismet seluas 1.891 meter persegi dan sebagian lagi seluas 1.888 persegi diturun wariskan ke ahli waris tanpa diketahui oleh Badan Pengurus Yayasan yang lain.
’’Padahal, saat lahan hibah itu dijual, yayasan masih ada. Kemudian barulah yayasan dibubarkan dan di lahan tersebut juga sudah ada pondasi yang dibangun pada 1996," katanya.
Dia menambahkan, karena itulah pihaknya mendampingi kliennya selaku pengurus Yayasan Abdi Bersama mengajukan gugatan. Adapun pihak-pihak yang digugat, Achmad Kadis tergugat 1, Antonius Maringka tergugat II, Royan Perdede tergugat III, Artati tergugat IV, Diana tergugat V, Teddi tergugat VI, Juliana tergugat VII, Rudy tergugat VIII, Benlizar tergugat IX, Gandi Ismet tergugat X, Nina Padanta SH tergugat XI dan BPN Kota Pekanbaru.
Terkait kasus itu, pihaknya juga sudah melakukan mediasi bersama Ombudsman Perwakilan Riau. Namun, lantaran tak selesai, untuk menjaga aset yayasan, maka digugatlah kasus itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Benlizar yang diwawancarai mengakui kalau diberi kuasa untuk menjual lahan tersebut. Namun, aset yayasan yang berada di bagian belakang tak ada yang dijualnya. Sementara, Gunawan, anak Gandi Ismed mengatakan, orangtuanya membeli tanah tersebut dua kali dengan luas yang berbeda pada 2014. Tanah yang dibeli berada di belakang, dan tidak ada yang di bagian pinggir jalan raya.
Di sisi lain, Hermes dari pihak BPN mengatakan, di objek sengketa, bukti yang mereka punya belum lengkap lantaran pihaknya masih mencari para pihak.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Rendi Hendra mengatakan, yang disengketakan bagian belakang, bukan di depan, yakni tepi jalan raya.
Dalam sidang lapangan itu, pengacara penggugat dan tergugat juga sempat bersitegang. Hal itu karena pengacara tergugat sempat memotong pembicaraan pengacara Irwan saat menjelaskan bukti ataupun dalil dari kliennya.(mng)