Soal Pedagang Bendera Musiman, Satpol PP Tunggu Arahan Pj Wako

Pekanbaru | Minggu, 06 Agustus 2023 - 09:17 WIB

Soal Pedagang Bendera Musiman, Satpol PP Tunggu Arahan Pj Wako
Seorang pedagang bendera musiman di Jalan Jenderal Sudirman sedang merapikan dagangan berupa bendera merah putih, umbul-umbul, dan hiasan bernuansa warna merah putih dalam menyambut kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Jumat (4/8/2023). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penjual bendera merah putih musiman mulai marak menjelang HUT ke-78 Republik Indonesia. Para pedagang berjualan di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru. Tak hanya bendera merah putih, para pedagang juga menjual pernak pernik merah putih, mulai dari umbul-umbul atau pernik lainnya. 

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pedagang bendera yang saat ini marak berjualan di trotoar Jalan Sudirman adalah pedagang musiman yang setiap tahun pada bulan Agustus ramai berjualan di trotoar jalan. Ini tentu berpotensi mengganggu ketertiban.


Terkait dengan banyaknya pedagang bendera dan umbul-umbul yang berjualan di trotoar Jalan Sudirman, Satpol PP Pekanbaru telah melakukan imbauan kepada pedagang bendera musiman yang berjualan di Jalan Sudirman tersebut.

“Kemarin kita sudah memberikan pemberitahuan kepada mereka. Petugas Satpol PP sudah turun ke lapangan untuk mengingatkan mereka agar tidak berjualan di trotoar Jalan Sudirman,” ujar Zulfahmi, Jumat (4/8).

Setelah dilakukan imbauan, lanjutnya nanti pihak Satpol PP akan melihat responnya dalam satu atau dua hari. “Nanti saya juga akan menyampaikan kepada Pj Walikota selaku orang yang berwenang, apakah PKL tersebut harus ditertibkan dan diarahkan berjualan ke area UMKM Center yang di Jalan Arifin Achmad,” katanya.

Ia mengungkapkan, kalau memang mereka dibenarkan untuk berjualan bendera untuk mendukung perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, memudahkan masyarakat untuk membeli bendera dan memasang di rumah tentu ini merupakan hal yang positif. Namun, harus diatur sedemikian rupa sehingga pedagang kaki lima yang berjualan bendera ini tidak mengganggu kelancaran, keamanan, dan ketertiban di jalan protokol. 

“Kalau kebijakannya mereka harus ditertibkan, maka kami akan melakukan penertiban untuk itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan dorong mereka berjualan di UMKM Center Jalan Arifin Achmad atau di area Kantor Kesbangpol lama. “Tetapi ini akan kita mintakan persetujuan dulu dari Pj Walikota Pekanbaru dan juga kita berharap peran dari dinas terkait untuk mengarahkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual bendera tersebut,” pungkasnya.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook