(RIAUPOS.CO) - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 menyisakan polemik bagi orangtua dan pihak sekolah. Seperti permasalahan saat pengumuman hasil seleksi PPDB di SMPN 21 Pekanbaru Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Ratusan orangtua pendaftar PPDB dari warga tempatan yang tinggal berbatasan langsung dengan tembok sekolah mengeluhkan anak mereka tidak diterima masuk di sekolah tersebut. Warga tersebut melakukan aksi protes langsung kepada Kepala SMPN 21 dan tidak mau mencabut formulir pendaftaran PPDB.
“Kami ini tidak tahu lah apa itu dan bagaimana sistem zonasi. Setahu kami, di mana kami tinggal maka di sekolah dekat dengan rumah kami lah anak kami bersekolah. Kan nggak masuk logika begini, rumah saya itu cuma berbatas dengan tembok sekolah tapi anak saya tidak diterima di sini. Dibilang warga tempatan, sistem zonasi, daftar juga sudah pakai kartu keluarga (KK). Di situkan sudah jelas. Kami hanya mau anak kami bersekolah di sini. Kami tidak akan cabut formulir pendaftaran anak kami karena kami berharap anak kami bersekolah di sekolah ini,” ujar Alex, seorang warga.
Berdasarkan sistem zonasi, wilayah zonasi SMPN 21 meliputi Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan. Dengan kuota enam rombongan belajar (rombel) dan daya tampung sebanyak 192 peserta didik baru.
Kamis (5/7), tertera hasil seleksi PPDB dengan rincian jalur zonasi 159 orang dengan nilai tertinggi 274,00 dan nilai terendah 229,70. Jalur luar kota 10 orang dengan nilai tertinggi 281,76 dan nilai terendah 251,19. Jalur prestasi empat orang dengan masing-masing menjuarai tingkat kota. Serta jalur kurang mampu 19 orang dengan nilai tertinggi 248,50 dan nilai terendah 173,00.