KOTA (RIAUPOS.CO) - Razia pajak kendaraan dimulai. Operasi terpadu yang dilakukan di depan Bandar Serai, Jalan Jenderal Sudirman ini menjaring ratusan kendaraan yang tak taat pajak.
Razia dilaksanakan pada Kamis (4/10) pagi. Selain petugas dari Bapenda Riau, razia ini juga melibatkan personel kepolisian lalu lintas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau.
Dari pantauan Riau Pos, terlihat personel kepolisian menghentikan kendaraan roda dua dan roda empat. Terdata, ada sebanyak 569 kendaraan yang terjaring.
“Ada sebanyak 569 kendaraan yang terjaring dalam operasi terpadu kali ini,” kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana melalui Kabid Pajak Daerah Ispan S Syahputra, kemarin siang.
Dari 569 kendaraan yang terjaring tersebut, ada sebanyak 164 unit kendaraan yang tidak taat pajak.
Ada beberapa kategori tidak taat pajak. Antara lain, 34 unit yang tidak memiliki SKPD/STNK. Kemudian, 54 unit tidak pengesahan STNK.
Kemudian, 16 unit tidak perpanjangan lima tahunan, 34 kendaraan yang tidak taat pajak dikenakan sanksi tilang, dan 26 unit kendaraan melakukan pembayaran di tempat. Selebihnya, 405 kendaraan ditemukan pajaknya belum mati.
“Di lokasi ada juga kendaraan Samsat keliling. Jadi, yang terjaring razia karena nunggak pajak, kami arahkan untuk langsung melunasinya,” ujar Ispan.
Namun katanya, bagi pengendara yang belum memiliki uang, diberi waktu selama tiga hari untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut.
“Kalau belum ada uang kami daftarkan saja dulu. Mereka akan bayar di UPT atau pelayanan Samsat kami,” katanya.
Ispan menjelaskan, operasi terpadu ini akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2018. Untuk hari pertama, razia dilakukan di satu titik. Namun untuk selanjutnya, akan dilaksanakan di delapan titik lainnya di Pekanbaru. Kemudian ada juga empat titik di luar Pekanbaru.
“Untuk pelaksanaannya tidak setiap hari, tapi akan kami evaluasi mulai dari pelaksanaan hari ini (kemarin, red). Kemudian titiknya juga akan berpindah-pindah,” katanya.
Operasi ini kata dia, adalah upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam kesempatan tersebut, Ispan juga mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat pada waktunya supaya tidak terkena sanksi denda.
Hingga saat ini kata Ispan, belum ada kebijakan keringanan pembayaran pajak atau pemutihan tunggakan pajak. “Belum ada kebijakan untuk keringanan denda pembayaran pajak pada tahun ini,” ujarnya.(dal)