PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekitar 300-an personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, PUPR, dan DPP Pekanbaru serta TNI dan jajaran melakukan penertiban pedagang di kawasan belakang Plaza Sukaramai tepatnya di Jalan Kopi dan Jalan Cengkeh, Kamis (3/10).
Setidaknya, ada 23 kios yang ditertibkan. 19 kios di Jalan Kopi dan empat di Jalan Cengkeh.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, para pedagang sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali dalam kurun waktu 12 hari. ‘’Beruntung pada hari ini (kemarin, red) saat penertiban mereka sudah mencari tempat baru dengan sendirinya,” sebut Agus pada Riau Pos.
Dijelaskannya, saat pemberian surat peringatan pertama, pedagang masih nekad berjualan. Disusul surat peringatan kedua. Perwakilan pedagang kemudian mendatangi markas Satpol PP Pekanbaru. Lalu Pemko Pekanbaru kembali memberikan surat peringatan ketiga.
Menurut Agus, saat penertiban sudah tidak ada lagi kios-kios yang berdiri di Jalan Kopi. Sementara untuk kios yang berada di Jalan Cengkeh di beri waktu hingga Senin (7/10) mendatang.
“Saat penertiban tadi barang-barang sudah pada dibawa pemiliknya. Bahkan jika ada yang meminta bantuan untuk pengangkatan kami bantu. Namun kalau memang ada yang ditinggal dan tidak dibawa ya diluluhlantakkan,” imbuhnya.
Katanya, di Jalan Kopi nantinya akan dibuat taman vertikal dengan panjang kisaran 200 meter. Namun jika hitungan proyek sepanjang 180 meter. Tak hanya itu, pendalaman dan pembersihan selokan pun bakal dilakukan.(*3)