PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ando, seorang pedagang kaki lima di depan ruko Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai mendapat ancaman senjata tajam jenis pedang dari seorang oknum juru parkir (jukir). Akibat kejadian tersebut dirinya langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
Ando menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Jumat (7/9) sore lalu. Saat itu, dirinya akan menggelar dagangan, namun ada kendaraan yang sedang bongkar muat. Saat itu dirinya meminta mobil itu bergeser.
”Pas saya minta, sopirnya tak apa-apa, tapi tiba-tiba juru parkirnya marah-marah. Saya bilang ini halaman ruko orang tua saya, jangan parkir di sini,” kata Ando, Senin (11/9).
Sambil marah-marah, juru parkir itu mengeluarkan ancaman akan pulang ke rumah menjemput katana, jenis pedang yang sering digunakan pendekar Samurai tradisional Jepang. Awalnya Ando tidak begitu menghiraukan ancaman itu.
”Waktu itu lagi ada pelanggan yang belanja, jadi saya tidak begitu menghiraukan. Ternyata dia benar-benar datang bawa (pedang, red) Samurai,” kata Ando lagi.
Pengancaman pakai pedang itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Namun pelaku dengan cepat ditahan oleh warga sekitar. Tidak terima atas ancaman itu, Ando langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
”Saya lapor sekitar pukul 17.00 WIB sore. Polisi langsung datang ke ruko orang tua saya itu, tapi juru parkirnya sudah lari. Rencana besok (hari ini, red) saya akan lapor ke Dinas Perhubungan. Saya dapat info, di sana (Jalan Taskurun, red) banyak juru parkir ilegal,” tutup Ando.
Sementara itu Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan terkait laporan dugaan pengancaman tersebut. Saat ini laporan tersebut sedang diselidiki.
”Anggota kita sudah langsung turun ke TKP usai menerima laporan tersebut. Pelaku masih kami cari,” sebut Kapolsek.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengaku belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut. Namun ia berjanji, setelah mendapatkan informasi kejadian ini, pihaknya akan turun ke lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
”Belum ada dapat laporan. Nanti petugas akan turun ke lapangan. Kalau ada perkembangan, saya akan beritahukan lebih lanjut,” ujar Radinal, Senin (11/9) malam.
Hanya saja soal kendaraan yang parkir, Radinal menjelaskan bahwa kendaraan boleh parkir di mana saja apabila di tempat tersebut masuk marka zona parkir. Keberadaan juru parkir untuk mengatur lalu lintas karena kendaraan langsung berakses dengan tepi jalan.
”Jukir bertugas mengatur lalu lintas karena halaman ruko itu langsung berakses dengan tepi jalan. Di jalan itu kan ada arus lalu lintas yang digunakan oleh masyarakat untuk hilir mudik. Makanya, tugas jukir mengatur di saat ada kendaraan yang keluar masuk,” ujar Radinal.(end/dof/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru