PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penolakan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) terus berlanjut di tengah permukiman penduduk. Penolakan ditunjukkan dengan pemasangan spanduk.
Sebelumnya, di Jalan Binakrida, Kecamatan Binawidya, tepatnya di pintu gerbang kampus Universitas Riau (Unri) dipadang spanduk bertuliskan ”Mahasiswa Unri Tolak Parkir”. Kali ini spanduk penolakan juga dipasang di Jalan Manyar Sakti dan Jalan Balam Sakti, yang juga berdekatan dengan kampus Unri.
Di Jalan Manyar Sakti dan Jalan Balam Sakti, spanduk bertuliskan ”Kawasan Bebas Retribusi Parkir”. Penolakan ini mengatasnamakan persatuan pedagang di sekitar jalan tersebut.
Pedagang kedai nasi juga berinisiatif memasang spanduk berukuran tidak terlalu besar yang ditegakkan di depan kedainya dengan bertuliskan ”Area Parkir Khusus Konsumen”.
Pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar mahasiswa tidak segan mampir atau membeli di kedai nasi karena bebas retribusi parkir.
”Area sini kan tempatnya mahasiswa. Jadi tidak perlu ada retribusi parkir segala. Ini kami pasang spanduk bebas parkir, agar mahasiswa tidak segan lagi masuk ke kedai dan membeli karena tidak ada parkir,” ujar Erna, salah seorang pedagang nasi di Jalan Balam Sakti, Selasa (7/11).
Hal senada diungkapkan Ajo, pemilik kedai nasi lainnya di Jalan Balam Sakti. Ia katakan tidak mendukung dengan adanya penarikan retribusi parkir di sepanjang alan tersebut. Karena area tersebut banyak mahasiswa.
”Wilayah sini kan tempatnya mahasiswa, tempat kos-kosan. Bukan tempat umum di sana. Mahasiswa jugakan banyak yang protes jika ada jukir minta retribusi parkir,” tambahnya.
Pantauan Riau Pos, di sepanjang tiga jalan tersebut tidak terlihat ada satupun petugas jukir. Menurut sejumlah pedagang sebelumnya ada sejumlah jukir yang sempat meminta parkir di beberapa kedai nasi di jalan tersebut.
Sebelumnya, terkait penolakan parkir di Jalan Binakrida, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya tidak jadi menempatkan jukir di jalan tersebut setelah mendapat masukan dari masyarakat sekitar.
”Rencana untuk penempatan jukir di kawasan itu mendapat reaksi dari masyarakat. Sehingga tim melakukan pemetaan dan diurungkan untuk penempatan jukir disana,” ujar Yuliarso.
Ia menuturkan, setelah ditelusuri di lapangan, akhirnya jukir yang berada di sekitar Jalan Binakrida, Kecamatan Binawidya akan dibekukan. Ini lah bentuk respon dari pemerintah. Sebagimana yang diakui Ombudsman bahwa Dishub salah satu perangkat daerah yang responsif.
Menurutnya, reaksi-reaksi masyarakat terkait layanan perparkiran bakal terus ditindaklanjuti. Yuliarso menyebut itu bagian dari pelayanan dalam penyelenggaraan parkir dalam tata cara dan tata kelola.
Apalagi saat ini pengelolaan parkir sudah menggunakan pihak ketiga. Jika penyelenggara parkir lalai, ia memastikan bakal melakukan teguran. Pihaknya terus menekankan bagaimana jukir bisa memberikan layanan kepada masyarakat secara baik.
”Kami juga dalam proses untuk lebih baik. Kami juga sangat merespon aduan masyarakat, pemerintah saat ini berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir lebih baik. Mengenai hal-hal lain semua sudah ditetapkan perda (peraturan daerah),” terangnya.
Ia menegaskan, saat ini juga tidak ada lagi jukir ditempatkan di jalan lingkungan atau pada pelaku usaha dekat perumahan masyarakat. Ada aturan yang harus diikuti dalam penyelenggaraan parkir ini.
”Di rumus kita sudah jelas, parkir itu pada ruang milik jalan (Rumija). Rumija jalan utama, bukan jalan lingkungan. Itu sudah ada aturannya. Masyarakat jangan khawatir, jika ada hal yang tidak benar lapor pada kami. Kami ambil tindakan sesuai aturan,” pungkasnya.(ilo)
Laporan JOKO SUSILO, Binawidya