BAGI-BAGI DUIT KE PEDAGANG

Usai Larangan Jualan di TikTok, Zulhas Cek Harga Pasar Tanah Abang

Nasional | Kamis, 28 September 2023 - 14:36 WIB

Usai Larangan Jualan di TikTok, Zulhas Cek Harga Pasar Tanah Abang
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membagikan uang saat melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/9). (NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) --  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

Usai menerbitkan aturan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/9). Setibanya pada pukul 11.30 WIB, Zulhas langsung mengunjungi satu per satu toko yang berada di lantai LG, Blok A, Pasar Tanah Abang.


Berdasarkan pantauan JawaPos.com, sambil berhimpitan dengan awak media serta pengunjung pasar, Zulhas terlihat membagi-bagikan uang alias menyawer duit ke sejumlah pedagang. Mulai dari pedagang baju muslim, kerudung, aksesoris, hingga pakaian anak.

Salah satu pedagang yang mendapat saweran Zulhas, yakni pedagang Toko Busana Vasco bernama Ana. Dirinya mendapat saweran duit sebesar Rp 2 juta usai curhat bahwa dagangannya sepi dan hanya laku sekodi per hari.

"Kok dikit amat (cuma sekodi per hari). Berapa (harga busana) satunya? Saya beli satu kodi. Kalau ada ibu-ibu belanja kasih ya," ujar Zulhas.

Tak hanya itu, saat berkunjung ke toko kerudung, Zulhas juga terlihat memborong kerudung bergo senilai Rp800 ribu. Setelah memberikan uangnya, kerudung-kerudung itu diminta untuk dibagikan kepada para pengunjung pasar.

"Saya minta (kerudung) warna biru ya, Rp800 ribu. Nanti kasih ke ibu-ibu ya," tutur Zulhas.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Atas hal itu, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat tersebut dengan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE yang masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Sumbe: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook