Guru Harus Cerdas dan Sabar

Pekanbaru | Rabu, 03 April 2019 - 13:27 WIB

Guru Harus Cerdas dan Sabar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta para guru sertifikasi Kota Pekanbaru untuk cerdas dan bersabar menunggu penyelesaian polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi mereka. Wako hingga kini masih menunggu tanggapan dari tiga kementerian yang didatangi utusan dari Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP, mereka diwajibkan memilih salah satu saja. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.


‘’Yang namanya regulasi baik Permendikbud 10/2018 maupun  33/2018 , kita tunggu bagaimana teman-teman yang di kementerian teknis menanggapi dan menginterpretasikan regulasi,’’ kata Firdaus, Selasa (2/4).

Dia kemudian membantah informasi yang menyebut pandangan tiga kementerian, yakni Kemdikbud, Kemenpan RB dan Kemendagri masih mengambang terkait TPP. ’’Interpretasi hukum itu tidak ada yang mengambang, pasti tegas,’’ sebutnya.

Dari tiga kementerian ini, utusan yang berangkat ke Jakarta menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP ada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementrian di atas sebelum memberikan rekomendasi.

‘’Yang mengambang itu pejabat yang menterjemahkannya. Makanya saya pesan kemarin berkonsultasi dengan pejabat yang kompeten. Kalau masalah hukum tentu pada seorang yang mengerti hukum, agar terpahami dengan baik,’’paparnya.

Firdaus menyebut Perwako 7/2019 yang diterbitkannya mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS pemko. ’’Berkaitan dengan guru bersertifikasi bukan perwako jadi halangan. Perwako itu hanya menegaskan tidak diberikan karena beberapa hal. Jadi bukan perwako melarang. Kalau mau dicabut, apanya yang mau dicabut. Perwako itu menginformasikan,’’ imbuhnya.

Wako juga tampak sedikit meradang saat disampaikan padanya bahwa perwakilan Kemendikbud yang ditemui mengembalikan kebijakan TPP pada kepala daerah. ’’Kalau begitu, pejabat yang ditemui itu pejabat yang tidak berkompeten. Kalau ada begitu katanya mengembalikan, itu orang yang tidak berkompeten,’’ ketusnya.

Dia menggarisbawahi bahwa tidak bisa regulasi itu diserahkan ke daerah. ’’Indonesia bukan negara bagian. Satu regulasi berlaku untuk satu nusantara. Di Riau ini Pelalawan juga tidak memberikan. Jadi regulasi berlaku untuk Indonesia.  Pada guru, cerdas dan sabarlah. Kalau memang itu haknya tunggu saja,’’ singkatnya.

Untuk diketahui, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.

Pemko Pekanbaru dalam penerbitan Perwako 7/2019 mendasarkan pada Undang-Undang No 14/2005 tentang guru dan dosen pasal 14 bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Lalu berdasarkan, Permendagri nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 39 ayat 1, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan tambahan penghasilan diberikan pada guru PNS daerah (PNSD).

Pada ayat 2 dinyatakan guru PNSD merupakan guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Di pasal 20 ayat 1, guru PNSD yang terbukti menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri (permen) ini wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pernah menyatakan tidak pernah melarang pemerintah daerah, termasuk Kota Pekanbaru memberikan TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi. KPK juga tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.(ali)

Editor : Rindra Yasin

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook