Lembaga Penyiaran Dilarang Tayangkan Siaran LGBT

Pekanbaru | Selasa, 03 Januari 2023 - 11:10 WIB

Lembaga Penyiaran Dilarang Tayangkan Siaran LGBT
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melarang Lembaga Penyiaran menayangkan tayangan yang mengandung muatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam tayangannya. Jika tayangan tersebut mengandung muatan LGBT, maka terancam dikenakan sanksi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Riau, Falzan Surahman menanggapi makin maraknya isu LGBT di  Riau akhir-akhir ini.


Menurut Falzan, berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

''Lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul, tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan,'' ungkapnya.

Falzan menambahkan, arah dan tujuan penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, adalah untuk membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.  Oleh sebab itu, media penyiaran dapat berperan dalam melakukan kontrol sosial atas fenomena sosial yang menyimpang di masyarakat dan menyampaikan informasi tentang penyiaran, baik televisi maupun radio, kecuali media baru.

''Jika lembaga penyiaran menayangkan siaran yang bermuatan LGBT, akan dikenai sanksi administratif karena melanggar pasal 9 Pedoman Prilaku Penyiaran tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dan pasal 15 Standar Program Siaran tentang perlindungan anak dan remaja,'' tegasnya.

Falzan mengingatkan, agar Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio mematuhi P3SPS dan tidak menayangkan isi siaran yang mengandung muatan LGBT. Hal ini untuk menghindari jeratan sanksi seperti diatur dalam pasal 75 Standar Program Siaran.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Sejak tahun 2016, KPI sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Lembaga Penyiaran tentang larangan tayangan yang mengandung unsur LGBT, dan sampai saat ini masih berlaku. Sikap KPID Riau ini sejalan dengan sikap Gubernur Riau Drs H Syamsuar yang menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau yang kedapatan sebagai pelaku LGBT. Gubernur Riau melarang perbuatan tersebut karena dapat mendatangkan murka Allah SWT.(rls/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook