PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ulah oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir di luar ketentuan kian meresahkan. Seorang pengendara roda empat dipungut Rp25.000 usai memarkirkan kendaraannya di Jalan Jenderal Sudirman depan Plaza Sukaramai.
Aksi oknum jukir tersebut yang direkam melalui smartphone viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun facebook bernama Rustika Afrianingsih. Pada posting-an tersebut dia menuliskan, ‘lagi dan lagi ini terulang kembali, parkir depan Ramayana Pekanbaru selalu bermasalah. Sebenarnya berapa tarif parkir di sini, emosi mamak dibuatnya. Mengalahin pakir di mall. di Dumai Rp2.000, di sini Rp25.000’.
Dalam video yang berdurasi selama 33 detik itu, terlihat seorang pengendara perempuan yang diminta harus membayar tarif parkir sebesar Rp25.000 oleh dua oknum jukir. Salah seorang juru parkir tampak mengenakan rompi warna oranye, sedangkan rekannya menggunakan jaket warna hitam.
Salah seorang oknum jukir mengatakan, bahwa tarif pakir yang berlaku di lokasi itu memang sesuai seperti yang dimintanya. Karena mereka harus membayar setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
“Kalau ibu mau panggil Dinas Perhubungan, silakan saja. Tidak ada masalah. Kami bayar setoran juga ke Dinas Perhubungan,” ujar salah seorang jukir dalam video tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Pekanbaru Kendi Harahap menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjutinya. Kedua oknum jukir tersebut, kata dia, telah diamankan dan diproses.
“Mereka berdua ini jukir ilegal. Menggantikan jukir resmi yang kebetulan pergi makan. Tapi mereka berulah dengan meminta tarif parkir di luar ketentuan,” ungkap Kendi kepada Riau Pos, Rabu (18/4).
Ketika dimintai keterangan, sambung Kendi, oknum jukir tersebut mengakui perbuatannya. Pihaknya telah memberikan peringatan tegas dan terhadap koordinator parkir telah diberikan sanksi akibat kelalaiannya. “Kami sudah peringatkan dan berikan sanksi tegas,” kata mantan Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru.