PEKANBARU (RIAPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah perbuatan yang menyimpang dan harus dibasmi. Pasalnya, perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma agama di Indonesia.
Ketua MUI Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA mengatakan, terkait masalah LGBT ini, MUI telah mengeluarkan sikap dan sudah membuat fatwa. Dan fatwa itu pertama sasarannya adalah ke pelaku LGBT bahwa penyimpangan ajaran agama yang harus dibasmi.
"Karena kalau tidak dibasmi takut kita seperti tuhan memperlakukan kepada umat Nabi Luth. Itu kan sudah tegas," ujar Prof Dr H Ilyas Husti MA kepada Riau Pos, Selasa (30/5).
Kemudian, lebih lanjut dikatakannya, kepada seluruh tokoh -tokoh agama, ormas termasuk MUI seluruh Indonesia, dan di MUI Riau juga telah menyampaikan ke seluruh MUI di kabupaten/kota sampai ke tingkat kecamatan bahwa harus waspada karena disamping secara hukum sudah jelas, dan negara juga melarang.
"Oleh karena itu kita harus mengawal supaya mereka tidak merajarela. Karena mereka ini (kelompok LGBT, red) seperti api dalam sekam berkembangnya," katanya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa MUI bersama pemerintah sudah bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat. Pemerintah juga telah mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan jika ada tempat-tempat yang terindikasi ada yang menjadi tempat-tempat pusat kegiatan kelompok LGBT.
"Saya rasa ini lah yang penting menurut saya mereka bisa dimasukkan dalam kategori pidana atau diancam dengan hukum yang tegas sehingga ada aspek jeranya," imbuhnya.
Untuk itu, mulai dari rakyat sampai pemerintah, mulai lembaga ormas sampai ke MUI dan segala macam harus merepatkan barisan bersama -sama agar tidak memberikan ruang bagi keberadaan LGBT. "Saya khawatir generasi ke depannya anak-anak kita terlibat. In sya Allah besok kita buat deklarasi bersama dengan ormas dalam rangka untuk mengatasipasi terhadap perkembangan LGBT," pungkasnya.(dof)