PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - WAKIL Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM menyebutkan DPRD belum menjadwalkan paripurna pemberitahuan habis masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi. Masa kepemimpinan keduanya akan berakhir 22 Mei 2022.
"Suratnya baru disampaikan ke pimpinan. Dan tentu pimpinan akan membawa ke rapat dahulu, dan setelah itu baru jadwalkan paripurna pengumuman atau pemberitahuannya," kata Nofrizal kepada wartawan, Jumat (1/4).
Untuk agenda ini dikatakan Nofrizal, tentu harus juga dikomunikasikan kepada yang terkait (Firdaus-Ayat) dan tentu disesuaikan kapan waktu yang tepat untuk diparipurnakan.
‘Aturan Kemendagri itu, paling lama 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. Kalau pasnya itu paling lama untuk diumumkan itu di 22 April karena berakhir 22 Mei," jelas Nofrizal.
Dijelaskan Nofrizal, mengapa 30 hari karena tenggang waktu untuk membuat SK pemberhentian, lalu tenggang waktu membuat SK pengganti.
Disebutkan politisi PAN ini, sebenarnya semakin cepat diumumkan pemberitahuan itu semakin bagus untuk Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan kepada publik terkait usulan nama yang akan menjadi penjabat (Pj) wali kota.
"Setelah kami umumkan, secara otomatis Gubri mengusulkan calon nama Pj wali kota ke Mendagri dan diumumkan ke publik usulan nama-nama itu tentunya dari kalangan pejabat tinggi pratama," ungkap Nofrizal.
Artinya disampaikan Nofrizal, semua pejabat tinggi pratama punya peluang untuk diusulkan menjadi Pj Walikota.
"Hanya saja masuk dalam usulan Gubri apa tidak, harapan kita tentu dapat membangun kota Pekanbaru, " tuturnya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Baharuddin, Kamis (31/3) lalu mengungkapkan kalau sidang paripurna tersebut akan digelar Senin (4/4). Jadwal sidang dipastikan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima surat tentang usulan pemberhentian Wako-Wawako Pekanbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat dari menteri sudah ada semuanya. Kita paripurnakan pemberitahuan habis masa jabatannya. Senin (4/4) nanti di DPRD," kata dia.
Saat ditanyakan, apakah sidang paripurna ini akan dihadiri Wako Pekanbaru, Baharuddin yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menyebut tidak. Dia beralasan paripurna itu tak memerlukan kehadiran Wako Pekanbaru.
"Pak Wali tidak hadir. Ini sekaligus dengan beberapa paripurna lain," ucapnya.
Usai paripurna digelar, nantinya DPRD Kota Pekanbaru akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Riau.
"Menyampaikan habis masa jabatan, selanjutnya kebijakan menteri seperti apa, " imbuhnya.
Jadwal paripurna pemberitahuan habis masa jabatan Wako Pekanbaru ini sendiri bersamaan dengan agenda Wako Pekanbaru Firdaus bersama lima orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu asisten ke luar negeri. Firdaus Kamis (31/3) kemarin bertolak ke Mesir dalam kunjungan kerja yang disorot banyak kalangan.(gus)