Masa Jabatan Syamsuar-Edy Natar Berakhir Lebih Cepat jika Ikut Pileg

Pekanbaru | Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB

Masa Jabatan Syamsuar-Edy Natar Berakhir Lebih Cepat jika Ikut Pileg
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution (DISKOMINFOTIK RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution akan berakhir pada Desember 2023 mendatang. Namun, masa jabatan mereka bisa lebih cepat berakhir jika keduanya maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, tepatnya saat diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan, jabatan kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif otomatis berakhir pada saat pengumuman DCT tersebut.


 “Setahu saya, pengumuman DCT itu tanggal 4 November," kata Elly Wardhani.

Namun, jika keduanya tidak maju pada Pileg 2024, maka masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Tetapi, jika nantinya yang maju pada Pileg 2024 hanya Gubernur Riau Syamsuar, maka secara otomatis jabatan Gubernur Riau akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yakni Edy Natar Nasution selaku wakil gubernur.  “Kalau Pak Edy tidak maju calon DPR RI, maka beliau akan menjadi Plt Gubri hingga Desember 2023," sebutnya.

Sementara itu, setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau berakhir pada Desember 2023. Maka selanjutnya akan ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk mengisi posisi kepala daerah di Riau hingga usai pemilihan kepala daerah serentak. Pengusulan Pj Gubernur Riau tersebut menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk pengusulan Pj Gubernur Riau kewenangannya ada pada DPRD Riau dan Kemendagri," sebutnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah Desember 2023. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik tanggal berakhirnya. “(Habis masa jabatan, red) Desember 2023," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (21/8).

Terkait pengisi Pj Gubri selepas Syamsuar-Edy Natar purnatugas, Benny mengatakan proses seleksi nama pj akan dilakukan sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubri definitif. “Untuk nama-nama calon Pj (penjabat Gubri, red) belum diproses. Biasanya 30 hari sebelum akhir masa jabatan," ujarnya.(sol/yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook