KOTA (RIAUPOS.CO) -- Menindaklanjuti perintah Gubernur Riau Syamsuar agar pemerintah kabupaten/kota menertibkan tempat hiburan malam agar beroperasi sesuai peraturan, Pemko Pekanbaru mulai melakukan razia tempat hiburan malam (THM). Satpol PP bersama instansi terkait dan aparat TNI-Polri telah melakukan razia di tujuh THM. Hasilnya, 29 orang diamankan.
Razia dilakukan dua hari berturut-turut. Jumat (29/3) malam dan Sabtu (30/3) malam. Razia dimulai pukul 22.00 WIB hingga selesai dini hari. Razia digelar merespon laporan masyarakat tentang banyaknya gangguan yang bersumber dari THM di Kota Pekanbaru.
Pos, pada Jumat (29/3) malam kemarin, lokasi yang didatangi pertama adalah MP Club Jalan Sudirman, di sini tak ditemukan adanya pengunjung hingga penangkapan negatif. Kedua Arena Game Center dan New Arena PUB dan KTV Jalan Tuanku Tambusai. Di sini pun penangkapan negatif.
Selanjutnya di Tenda Biru Jalan SM Amin. Di sini 6 perempuan dan 1 laki laki tanpa identitas diamankan. Razia selanjutnya bergeser ke SCH KTV (Surya Citra Hotel) Jalan Siak II Palas, tak kurang dari 11 orang perempuan tanpa identitas diamankan Satpol PP disini. Di New Permata KTV Jalan Juanda tim juga datang namun penangkapan negatif. Kemudian, ketika tim mendatangi Embassy di Jatra Hotel Jalan Tengku Zainal Abidin ada 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan diamankan. Terakhir, Queen Club Plaza Senapelan Jalan Teuku Umar juga didatangi namun penangkapan negatif.
‘’Jumat malam kegiatan berakhir pada Sabtu pukul 02.25 WIB. Jumlah keseluruhan yang diamankan 21 orang, terdiri dari 18 orang perempuan dan 3 orang laki laki. Semua yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru,’’ kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono pada Riau Pos, Senin (1/4).
Sementara itu, Sabtu malam, razia digelar mulai pukul 23.00 WIB. Kali ini, lokasi-lokasi yang didatangi Sama dengan malam sebelumnya. Pada razia Sabtu malam lalu, di Arena, SCH dan Queen tak ada pengunjung yang diamankan. Sementara di Tenda Biru 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki diamankan. Di New Permata 1 orang perempuan diamankan. Di Embassy Jatra Hotel 3 orang perempuan dan 1 orang laki-laki diamankan. Terakhir di MP Club 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki diamankan.
Agus Pramono memaparkan, razia dilakukan pihaknya bersama instansi terkait dan TNI-Polri untuk menyasar beberapa hal. ’’Terkait perempuan-perempuan malam, masalah penyakit masyarakat, KTP dan kesusilaan,’’ kata dia.
THM disasar, sambungnya, karena pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat. ‘’Segala macam, musik yang terlalu keras hingga mengganggu masyarakat, dan operasional juga,’’ imbuhnya.
Mengenai jam operasional ini, Agus menggarisbawahi bahwa pelanggaran terjadi karena pengelola THM tak mematuhi perda. ’’Ketentuan di perda pukul 22.00 WIB, ya jam segitu lah tutup,’’ tegas dia.
Perda yang mengatur operasional THM adalah Perda nomor 3/2002 tentang tempat hiburan umum. Dalam perda waktu tutup yang harus dipatuhi adalah pukul 22.00 WIB. Agus menyebut, pihaknya sebagai penegak perda melakukan penindakan merujuk pada perda tersebut.
’’Artinya penindakan masih tetap akan dilakukan sesuai perda,’’ sebutnya memberikan penekanan.
Jika pihak-pihak terkait merasa apa yang diamanatkan dalam perda tak lagi, dia mempersilakan menindaklanjuti pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. ‘’Ada Dinas Pariwisata itu jam operasional dia, kalau izin tempat itu DPMPTSP. Jadi kalau merasa tidak sesuai ke dinas terkait. Kita penegak perda. Kalau tidak sesuai dinas terkait bisa mengubahnya, ajukan ke dewan,’’ singkatnya.(yls)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)