PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemko Pekanbaru mulai menggelar operasi atau razia penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Giat ini pun mendapat apresiasi dari warga Kota Bertuah dengan harapan Kota Pekanbaru bisa kembali bersih.
H Azwar, Ketua RW 23, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani mengatakan, dirinya mengapresiasi upaya Pemko Pekanbaru dalam menciptakan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
”Kami selaku masyarakat Kota Pekanbaru mengapresiasi pemko terkait dengan adanya operasi penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan kota dan lingkungan sekitar akan meningkat karena ada sanksi yang akan diberlakukan,” ujar H Azwar, Senin (2/10).
Sebelumnya, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, ada sekitar 150 personel gabungan yang dilibatkan untuk melakukan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika kedapatan membuang sampah sembarangan mulai dari teguran, peringatan, serta denda. Dan apabila kategori berat akan diproses tindak pidana ringan (Tipiring).
”Dalam operasi sepekan ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, sehingga masyarakat masyarakat benar-benar tau ketentuan dan ketetapan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan,” ujar Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, kalau berbicara tentang sistem pengelolaan sampah semaunya harus berjalan beriringan, karena ada sistem. Ada sarprasnya, ada orangnya, ada tempatnya, dan juga ada anggarannya. Ini harus berjalan bersamaan.
”Kita berharap dengan malakukan patroli, penindakan dan sosialisasi tujuannya adalah kita ingin menciptakan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban. Sehingga nanti tujuan dari akhir pekan operasi penegakan Perda Sampah ini, kesadaran masyarakat tinggi untuk membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya.(dof)