PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Promo minuman keras (miras) yang dibuat Holywings Indonesia menimbulkan tuntutan sejumlah pihak. Di Pekanbaru, tuntutan sampai kepada penutupan permanen Holywings Pekanbaru. Pihak manajemen Holywings sendiri telah memutuskan untuk menutup sementara tempat usaha mereka sejak Rabu (29/6) lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Kamis (30/6) kemarin mengatakan, pihaknya masih mempelajari terkait permasalahan yang ada. Dirinya tidak ingin merugikan salah satu pihak. Baik itu dari pelaku usaha maupun masyarakat sendiri.
Muflihun pun belum bisa memastikan terkait sikap yang bakal diambil pemerintah kota terhadap tempat hiburan ini. Belum ada rencana untuk menutup permanen Holywings Pekanbaru.
"Kita lihat perkembangan lah. Kita harus pelajari ketika ini (Holywings, red) diberi izin dulu apa dasarnya. Saya kan di sini baru dilantik sebulan. Semua harus saya pelajari. Jangan ada pihak-pihak yang dirugikan di sini, termasuk masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, saat ini pengelola sudah menutup sementara tempat hiburan tersebut.
Mereka juga membatalkan sejumlah iven yang akan mereka selenggarakan. "Mereka (Holywings Pekanbaru, red) secara spontan sudah menutup usahanya. Mereka sadar terhadap tuntutan masyarakat ramai. Kemarin kita juga sudah rapat internal dengan tim, kita akan pantau pengawasan di sana," jelasnya.
Dalam pada itu, Kamis (30/6), seorang advokat Mirwansyah meminta Pemko Pekanbaru mencabut izin Holywings Pekanbaru. Tuntutan disampaikan dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru di Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Dalam kedatangannya, dia meminta DPMPTSP Pekanbaru membuktikan pernyataan terkait izin Holywings Pekanbaru. "Kami mendatangi Kantor DPM-PTSP terkait statement Kepala Dinas PMPTSP berkaitan dengan izin Holywings yang katanya sudah lengkap. Saya tantang berdebat secara terbuka," katanya.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Akmal Khairi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait izin Holywings Pekanbaru sudah lengkap dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Izinnya (dari OPD, red) ada. Kami menerima rekomendasi dari beberapa OPD terkait. Seperti dari dinas pariwisata mengeluarkan rekomendasi restoran dan bar. Kemudian Disperindag mengeluarkan rekomendasi minuman alkohol. Izin tempat RTRW sampai camat. DPMPTSP mengeluarkan izin komitmen berusaha. Dan NIB (Nomor Induk Berusaha,red) nya OSS RBA itu pusat yang mengeluarkan online," papar Akmal.
Saat ini, pemko sudah membentuk tim terkait keberadaan Holywings Pekanbaru yang diketuai Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal. "Data itu sudah diberikan semua. Nanti akan ada pengecekan lapangan," katanya.
Secara perizinan Holywings Pekanbaru, Akmal menyebutkan yang ada di DPMPTSP Pekanbaru lengkap. Namun, jika terjadi pelanggaran izin di lapangan, maka pihaknya mempersilahkan penegak peraturan daerah bertindak. "Holywings kalau yang kami lihat lengkap. Kecuali kalau ada pelanggaran di lapangan. Akan ada penegak perdanya," tegasnya.
Perwakilan Manajemen Holywings Pekanbaru Asun dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pihaknya mengantongi izin baik restoran maupun tempat hiburan malam. "Untuk izin Holywings Pekanbaru adalah izin restoran dan izin tempat hiburan malam," paparnya.
Sementara untuk penjualan minuman beralkohol, dia menyebutkan pihaknya juga sudah memiliki izin yang lengkap. "Mengenai izin minuman (beralkohol, red), Holywings Pekanbaru memiliki izin lengkap dari golongan A,B dan C," urainya.
Asun mewakili Manajemen Holywings Pekanbaru kembali menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat atas kontroversi promo miras yang viral tersebut. "Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas promo yang dilakukan oleh keenam oknum di Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saya pastikan Holywings Pekanbaru tidak pernah melakukan promosi tersebut," kata Asun.(ali)