PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ada banyak rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah disahkan menjadi Perda Pekanbaru. Diharapkan perda yang sudah disahkan dapat dijalankan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dan organisasi perangkat daerah (OPD) penegak perda diminta juga dapat menjalankan fungsinya semaksimal mungkin.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda Pajak Air Tanah, Zulfahmi usai membahas ranperda bersama Bapenda dan tim ahli di ruang Banmus DPRD Pekanbaru, Senin (31/1).
Disampaikan Zulfahmi, bahwa Ranperda Pajak Air Tanah merupakan ranperda usulan Pemko Pekanbaru. "Ranperda ini sendiri merupakan perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011," kata Zulfahmi kepada wartawan.
Dikatakannya, perda ini direvisi untuk menggenjot PAD Kota Pekanbaru, karena ada beberapa perubahan yang harus disesuaikan dengan situasi sekarang.
"Sudah diusulkan pemko tahun lalu. Sekarang baru bisa dibahas," jelas Zulfahmi.
Hadir dalam rapat ini, sejumlah anggota pansus Robin Eduar, Roni Pasla, Firmansyah dan David Marihot Silaban dan lainnya. Sementara perwakilan Pemko Pekanbaru hadir Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal, Kabid Hukum bersama jajaran.
Ditambahkan Zulfahmi lagi, pembahasan difokus ke detil objek pajak. "Kami akan bahas lagi setelah ini. Kami targetkan tahun ini bisa disahkan menjadi perda Kota Pekanbaru," janjinya.(gus)