JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali informasi terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari pekan ini. Bila tidak, Rabu (2/9), mereka menjadwalkan Kamis (3/9). Itu dilakukan lantaran Komjak mendapat informasi Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sebelum Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan, pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali untuk seorang jaksa selevel Pinangki sangat aneh. Sebab, mereka hanya memeroleh cuti 12 hari dalam setahun.
"Itu sembilan kali (ke luar negeri) berapa hari kerja," kata dia kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (30/8). Menurut Barita, Pinangki tidak mungkin mendapat izin begitu saja seandainya mekanisme pengawasan internal Kejagung berjalan. Untuk memastikan hal itu, Komjak akan meminta penjelasan langsung dari Kejagung.
"Pergi ke luar negeri bagi ASN apalagi jaksa itu tidak mudah," ujar Barita.
Mereka harus melapor sebelum dan sesudah keluar negeri. Izin juga berlapis. Tidak hanya dari atasan, izin Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung juga wajib. Sebab, jaksa tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa clearance dari Jamintel. Dari Kejagung, Komjak berharap mendapatkan penjelasan secara terperinci. Khususnya mengenai pengawasan melekat dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung. Mengingat Pinangki merupakan bawahan jambin.
"Kalau orang nggak pernah ditanyakan (oleh atasan), bebas-bebas saja ke luar negeri, kan itu yang perlu kami tanyakan," imbuhnya.
Sebagai penegak hukum, dia yakin semua jaksa paham aturan. Apalagi aturan internal yang berlaku di Kejagung. Barita tidak menjawab secara tegas soal informasi yang menyatakan Pinangki keluar negeri seizin pimpinan Kejagung. Menurut Barita, pihaknya akan mencari tahu bertahap. Mengingat Pinangki masuk eselon IV, dia akan mencari tahu mulai dari eselon III, eselon II, eselon I, sampai pimpinan Kejagung. Apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak, itu akan dipastikan Komjak.
Bila prosedur tidak berjalan, Barita memastikan, pihaknya akan mengetahui di level mana itu terjadi. Selain terkait Pinangki, Komjak juga mencari tahu soal informasi yang menyebutkan terjadi komunikasi antara oknum jaksa dengan terpidana Djoko Tjandra sebelum buronan itu ditangkap.
"Supaya jangan jadi spekulasi di masyarakat, kami mau mengundang (Kejagung) untuk meminta keterangan," bebernya.
Informasi yang diterima Komjak, kata Barita, ada seorang pejabat Kejagung yang sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra.
"Ada pejabat kejaksaan katanya berkomunikasi dengan terpidana buron. Kami mau cek itu," ungkap dia.
Benar atau tidak, kemudian siapa yang berkomunikasi, atas inisiatif sendiri atau perintah, semua itu bakal ditanyakan Komjak.
"Itu tentu pertanyaan yang sudah kami siapkan," tambah dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya sudah mencari tahu soal perjalanan-perjalanan Pinangki ke luar negeri. Dia pun mengakui ada perjalanan yang tanpa izin dan dengan izin. Namun dia tidak merinci Pinangki mendapat izin dari mana dan dengan prosedur bagaimana.
"Yang jelas yang kami sidik itu tidak terkait dengan keberangkatannya (ke luar negeri)," kata dia.
Penyidikan oleh Kejagung, sambung Febrie, masih fokus pada dugaan pemberian dan penerimaan suap.
"Memang sangkaan pasal bagaimana dia (Pinangki, red) menerima janji, menerima sejumlah uang," kata Febrie.
Soal ada dan tidak ada izin Pinangki ke luar negeri, fakta tersebut sudah ditemukan sejak proses di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.(syn/jpg)