Airlangga Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional | Rabu, 19 Juli 2023 - 11:10 WIB

Airlangga Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Airlangga Hartarto (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto batal memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7). Sempat dijadwalkan mendatangi Gedung Bundar kemarin sore, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa pejabat yang juga politisi Partai Golkar itu urung datang.

Ketut mengungkapkan, pi­hak­nya sudah menunggu kehadiran Airlangga sampai pukul 18.00 kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung datang. ”Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ungkap dia kepada awak media. Untuk itu, penyidik akan kembali mengirim surat panggilan kepada ketua umum Partai Golkar tersebut. Rencananya surat itu bakal dikirim Kamis (20/9).


Melalui surat tersebut Kejagung akan memanggil Airlangga untuk datang memenuhi panggilan penyidik pekan depan. ”Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin, tanggal 24 Juli 2023,” imbuhnya. Airlangga dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korporasi Crude Palm Oil atau perkara CPO. Penyidik perlu menanyakan beberapa hal kepada Airlangga.

Walau tidak terperinci, Ketut menyampaikan bahwa beberapa hal yang akan ditanyakan kepada Airlangga terkait dengan kebijakan. ”Kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan, menggali dari sisi evaluasi kebijakan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” imbuhnya. Menurut penyidik itu penting lantaran Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyebutkan ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ”Berdasar putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi itu,” bebernya. Untuk itu, Kejagung juga melakukan pendalaman berdasar pada putusan MA. Termasuk keputusan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik.

Ketut menambahkan, pihaknya berharap besar dalam panggilan pekan depan Airlangga datang. Sebab, panggilan pemeriksaan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.

”Harapan penyidik dan kami di Kejaksaan Agung, kami harap hadir. Harapan kami adalah hadir karena pemanggilan penyidikan itu adalah kewajiban,” tegasnya. Dia pun menyebut, dalam perkara CPO pihaknya sudah menyita beberapa aset. Termasuk kapal, helikopter, dan pesawat.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook