JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas menggunakan istilah dana komando. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan kepada Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Afri berdasarkan perintah langsung Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Afri juga yang melakukan komunikasi dengan swasta untuk proses pengambilan dana.
"Menghubungi swasta yang telah selesai mengerjakan untuk memberi dana komando," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung menjelaskan, Afri juga menerima langsung dana komando dari pihak swasta pada 25 Juli 2023. Namun, untuk pemakaian dana ini masih dalam pengembangan.
"Mengelola dana komando di Basarnas dan terakhir melaporkan dana komandon ke Kepala Basarnas," jelas Agung.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
"Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidkan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Sebagai informasi, penyidikan dilakukan POM TNI karena proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK tidak sesuai prosedur. Sehingga penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kedua anggota TNI ini dijerat pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman