JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sudah satu tahun lamanya tersangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku belum juga berhasil diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih tiga pihak lainnya yang juga terseret dalam perkara ini telah dijebloskan ke penjara, mereka antara lain mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, pihaknya terus berkeja dalam mencari Harun Masiku yang sejak 2020 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu kini menjadi buronan internasional.
"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Ali menyampaikan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol. Terlebih kini red notice untuk Harun Masiku telah diterbitkan. "Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar Ali.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. "KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.(jpg)