KENTAL DENGAN KRIMINALISASI

Sesalkan Kengototan Kejagung Teruskan Kasus Novel

Nasional | Minggu, 31 Januari 2016 - 10:53 WIB

Sesalkan Kengototan Kejagung Teruskan Kasus Novel
Laode M Syarif

RIAUPOS.CO - KPK dan sejumlah penggiat anti korupsi menyesalkan tindakan Kejaksaan Agung yang akhirnya melimpahkan perkara ke pengadilan. KPK sendiri mengaku telah mengkomunikasikan perkara Novel ke Jaksa Agung, M Prasetyo.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sebenarnya kasus Novel sudah pernah dikomunikasikan dengan Jaksa Agung agar tidak dilanjutkan. Namun dia tidak tahu apa alasan kejaksaan tetap ngotot meneruskan perkara tersebut ke pengadilan.  ’’Waktu itu yang kami komunikasikan bukan hanya kasus Novel, tapi juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto),’’ terang Laode.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

’’Kami berlima saat ini masih berkoordinasi terkait langkah apa yang akan kami ambil,’’ ujar Laode Sabtu (30/1). Dia menjanjikan paling lambat Senin depan (1/2) pimpinan sudah membuat sikap. Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. Dia mengatakan Biro Hukum saat ini diminta untuk terus memantau perkembangan kasus Novel.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) juga menyesalkan Kejagung yang tetap punya syahwat meneruskan perkara Novel yang penuh dengan rekayasa. Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan, harusnya sejak menerima pelimpahan dari Polri, Kejagung bisa menghentikan perkara Novel.

"Sejak awal, kasus ini kental dengan kriminalisasi dan penuh kejanggalan serta rekayasa," terang Miko. Menurut dia, pada 2012 Novel telah diperiksa secara etik dan diputus tidak bersalah sebagai pelaku. Dia hanya diputus bersalah karena tanggung jawab sebagai komandan.

Kejaksaan Agung harusnya punya kewenangan penuh menghentikan perkara Novel ketika fakta-fakta sudah tidak terpenuhi. Upaya itu bisa dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentikan Penuntutan (SKP2) atau deponeering.

Miko meminta pimpinan KPK yang baru tidak hanya sekedar bicara. Sikap tegas harus diambil mewakili institusi. ’’Sebab kasus ini bersifat personal tetapi institusional. Novel itu dikriminalisasi saat dia menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK,’’ terangnya.

Bukan hanya pimpinan KPK yang bertindak. Presiden Joko Widodo juga diminta menghambil sikap yang sama seperti yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagaimana diketahui, SBY sempat dengan tegas meminta kriminalisasi terhadap Novel dihentikan.

"Presiden Jokowi pernah meminta jangan ada kriminalisasi pada Novel, hal itu  harus diwujudkan secara nyata," ujarnya. Jika hal itu tidak dilakukan KPK, Presiden dinilai membiarkan ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi." Menyelamatkan Novel berarti juga menyelamatkan KPK," tegasnya.(gun/jpg/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook