JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Senjata ini beraneka ragam jenisnya.
"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," kata Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Hirbak menyampaikan, 12 senjata api ini masih dalam proses penyelidikan keabsahannya. Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
"Sedang kami koordinasikan dengan Baintelkam untuk cek izinnya," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9) malam. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Benar, ada giat tim KPK di sana (Rumdin Mentan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/9/2023).
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Ali belum menjelaskan secara rinci barang yang ditemukan tim penyidik dalam proses penggeledahan. Sebab, penggeledahan itu sampai saat masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com (Jawa Pos Group), kasus yang menyeret nama politikus Nasdem tersebut sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo pun bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai tindak lanjut menyusul dinaikkannya status hukum tersebut, penyidik pun melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9).
Di lain pihak, terkait adanya penggeledahan di kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kabag Humas Kementerian Pertanian Arief Cahyono belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan. Begitu juga ketika ditanya lebih lanjut, apakah Mentan sudah menerima Sprindik penetapan tersangka dirinya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman