Cak Imin Diperiksa KPK 5 Jam

Nasional | Kamis, 30 Januari 2020 - 09:37 WIB

Cak Imin Diperiksa KPK 5 Jam
KE KPK: Cak Imin saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Rabu (29/1/2020). (MUHAMAD ALI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan KPK, kemarin (29/1). Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap di lingkungan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Tidak seperti saksi lain, Cak Imin kemarin "dikawal" dua mantan menteri yang juga kader PKB. Yakni eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo. Keduanya menunggu Cak Imin selama proses pemeriksaan berlangsung.


Usai diperiksa selama hampir 5 jam, Cak Imin yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). "Mestinya diagendakan besok (hari ini, red), tapi karena besok (hari ini, red) saya ada acara, saya minta maju," ujar mantan ketua MPR itu.

Cak Imin mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK terkait kewenangannya dalam perkara itu. Saat kasus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bergulir, Cak Imin menjabat sebagai anggota DPR Fraksi PKB. "Semuanya sudah saya beri penjelasan, ya (ke penyidik KPK)," tuturnya kepada awak media.

Ditanya soal dugaan aliran uang ke PKB, Cak Imin langsung membantahnya. Dia menyebut tidak ada aliran uang ke partainya terkait dengan perkara yang bergulir sejak 2016 lalu tersebut. "Tidak benar (ada aliran uang ke PKB, red)," ucap dia seraya meninggalkan awak media.

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK intensif memeriksa sejumlah politisi PKB. Di antaranya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Kemudian Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan sejauh mana keterlibatan para politisi itu dalam perkara yang sudah menetapkan 12 tersangka itu.

Seperti diberitakan, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti 13 Januari 2016 lalu.

Sementara sejak menjadi tersangka 2 Juli 2019 lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan hasil pemeriksaan Cak Imin. Namun, dia menegaskan pemeriksaan orang nomor satu di PKB itu masih sebatas permintaan keterangan sebagai saksi.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook