JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mabes Polri telah menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan telah mendapat pemberitahuan dan bakal hadir.
Mereka bertindak sebagai pihak eksternal yang turut mengawal penanganan kasus tersebut dan bakal mengawasi proses rekonstruksi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa Polri selama ini selalu mengajak instansinya melihat rangkaian penyelidikan dan penyidikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, tersebut.
"Sebelumnya, kami juga diundang menghadiri sidang KKEP FS (Sidang Irjen Ferdy Sambo oleh Komisi Kode Etik Polri, red),"terang dia saat diwawancarai Jawa Pos (JPG), Ahad (28/8).
Kehadiran Kompolnas dalam setiap proses penanganan kasus itu, kata Poengky, ditekankan kembali saat Kompolnas bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 2 Agustus lalu. "Kami sudah sampaikan untuk mengawal proses penyidikan kasus FS guna memastikan Tim Khusus (Polri) bekerja secara profesional dan mandiri,"bebernya.
Khusus rekonstruksi, Kompolnas juga sudah menyurati Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua Timsus Polri. Dalam surat tersebut, Poengky mengungkapkan bahwa Kompolnas meminta agar diberi izin untuk mengikuti proses rekonstruksi dan sidang etik. Dua permintaan itu diterima secara terbuka oleh Polri.
"Kami akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekonstruksi kasus (dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua) berjalan dengan profesional dan mandiri,"jelas dia.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mendapat pemberitahuan dari Polri dan bakal hadir. Namun, dia belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan datang. "Masih kami diskusikan,"kata dia.
Dalam rekonstruksi besok, rencananya Polri menghadirkan semua tersangka. Baik Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliazer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Ricky Rizal, maupun Putri Candrawathi. Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diundang oleh penyidik untuk melihat langsung rekonstruksi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana pun sudah menyampaikan bahwa rekonstruksi penting untuk menunjang pembuktian dalam persidangan. Karena itu, penting bagi tim JPU hadir dalam rekonstruksi.(lyn/syn/c6/ttg/jpg)