Nowela Dicecar Penyidik KPK soal Undangan Nyanyi di Memberamo Tengah

Nasional | Jumat, 29 Juli 2022 - 22:00 WIB

Nowela Dicecar Penyidik KPK soal Undangan Nyanyi di Memberamo Tengah
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Nowela Elisabet Mikelia Auparay alias Nowela Idol dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Nowela Elisabet Mikelia Auparay alias Nowela Idol dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dia mengaku sempat diundang oleh Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk menyanyi di wilayahnya.


“Saya dimintai keterangan terkait, mungkin teman-teman sudah tahu ya. Jadi kebetulan memang saya pernah diundang nyanyi di sana. Saya dimintai keterangan itu aja,” kata Nowela usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Dia mengakui pernah memenuhi undangan untuk bernyanyi di wilayah Kabupaten Memberamo Tengah. Namun, dalam pemeriksaan ini Nowela tidak dicecar terkait dugaan penerimaan uang.

“Enggak sih saya cuma diminta keterangan aja,” ucap Nowela.

Dalam hari yang sama ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Brigita Purnawati Manohara. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Brigita menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/7/2022).

Presenter televisi swasta ini mengaku menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sebelumnya, Brigita juga sudah menyerahkan uang ke KPK senilai Rp 408 juta yang diterima dari Ricky Ham.

“Tadi saya mememuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti dan termasuk juga melengkapi berkasa perkara penyidikan untuk empat tersangka yang kemarin,” tukas Brigita.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Memberamo Tengah. Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun saat ini tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” ucap Ali beberapa waktu lalu.

Ali meminta, pihak-pihak tidak membantu pelarian Ricky Ham Pagawak dari pemeriksaan KPK. Karena dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, dalam hal menghalang-halangi proses penyidikan KPK.

“KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” urai Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah saksi juga telah diperiksa tetapi KPK belum menjelaskan secara rinci terkait konstruksi perkara dalam kasus ini maupun pihak-pihak lain yang ditetapkan tersangka.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook