PELANGGARAN KODE ETIK KETUA KPK

Sewa Heli Rp35 Juta per Jam

Nasional | Senin, 29 Juni 2020 - 09:08 WIB

Sewa Heli Rp35 Juta per Jam
Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter milik swasta dengan kode PK-JTO yang menuai polemik.(ISTIMEWA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggelar pemeriksaan terbuka atas penanganan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu untuk membuktikan keseriusan Dewas dalam menangani perkara itu. Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Proses pemeriksaan di Dewas semestinya dapat terbuka," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (28/6).


Dugaan pelanggaran etik Firli terkait penggunaan helikopter mewah saat pulang kampung ke Baturaja, kata Kurnia, menyita perhatian publik. Sehingga Dewas perlu menyampaikan kepada masyarakat terkait pemeriksaan Firli. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan perhatian atas kontroversi penggunaan helikopter bernomor seri PK-JTO itu. Lembaga pengawasan itu menyebut Dewas bisa dilaporkan ke ORI jika mengabaikan laporan masyarakat terkait pelanggaran etik Firli.

"Jika Dewas KPK mengabaikan pengaduan, bisa dilaporkan kepada Ombudsman sebagai maladministrasi oleh Dewas KPK," kata Anggota ORI Alvin Lie.

Alvin sempat menyinggung soal helikopter yang digunakan Firli. Menurut dia, helikopter milik perusahaan swasta itu biasanya disewakan dengan tarif yang cukup tinggi. Yakni 2.500 dolar AS atau sekitar Rp35 juta per jam.

"Benar, biaya sewa heli untuk kapasitas setara itu (PK-JTO) sekitar 2.500 dolar AS per jam," ungkap pria yang juga menjadi pengamat penerbangan tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menambahkan Ombudsman memang sudah seharusnya memberikan perhatian atas kontroversi penggunaan helikopter mewah Firli. Dengan begitu, Dewas terdorong untuk lebih serius menangani perkara dugaan pelanggaran etik Firli.

"Memang seharusnya begitu (serius menangani pelanggaran etik Firli, red)," ujar Boyamin yang merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Firli.

Sebagaimana diberitakan KPK kembali mendapat "dampak buruk" di era kepemimpinan Firli Bahuri. Itu lantaran, saat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) lalu, Firli naik helikopter president class. Meski menuai kritik, belum ada teguran dari Dewas KPK kepada Firli. Gaya hidup hedonis itu dilaporkan MAKI kepada Dewas pada Rabu (24/6) lalu.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook