KASUS SUAP PENGURUSAN DAN PERPANJANGAN HGU

Mantan Kakanwil BPN Riau Tersangka

Nasional | Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:17 WIB

Mantan Kakanwil BPN Riau Tersangka
FIRLI BAHURI (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka, kasus suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra.

Selain M Syahrir, lembaga antirasuah juga turut mentersangkakan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso. "KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).


Firli menjelaskan, Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertipikat hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Menurut Firli, dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya. Selanjutnya, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau. "Sudarso kemudian menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen hingga persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari," ungkap Firli.

Firli berujar, dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir kepada Frank Wijaya dan Sudarso yang kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT Adimulia Agrolestari dan disetujui oleh Frank Wijaya. Sekitar September 2021, lanjut Firli, atas permintaan M Syahrir penyerahan uang 120.000 dolar Singapura dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M Syahrir. Dalam kesempatan itu, M Syahrir mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun."Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (nonaktif) yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar," ungkap Firli.

Oleh karena itu, atas rekomendasi M Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

"Dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi diperlukan minimal uang Rp2 miliar," ujar Firli.

KPK menduga, telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso dan hal ini juga atas sepengetahuan Frank Wijaya terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. "Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," tegas Firli.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook