JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- RENCANA Presiden Joko Widodo untuk menghapus jabatan eselon III dan IV membuat para pejabat di level tersebut merasa gelisah. Mereka khawatir pendapatannya tergerus setelah dialihkan menjadi pejabat fungsional. Kekhawatiran tersebut kemarin dijawab oleh pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay. Hanya menyederhanakan struktur organisasi dan mengganti dengan jabatan fungsional.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, banyak yang salah paham mengenai wacana Presiden Joko Widodo tersebut. Penghapusan jabatan struktural eselon III dan IV bukan berarti membubarkan unit kerja. “Karena di daerah ada yang mengartikan begitu,” ucap Tjahjo saat dihubungi Jawa Pos (JPG) kemarin. Dia menjelaskan, penghapusan tersebut hanya menyederhanakan organisasi secara struktural. Nantinya, seperti yang disampaikan Jokowi usai dilantik, bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian dan kompetensi masing-masing. Jadi, bagi pejabat yang jabatannya dihapus, kata Tjahjo, tidak perlu risau. "Penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay yang sudah diterima selama ini," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Saat ini Tjahjo bersama tim KemenPAN-RB sedang menyusun road map penghapusan. Tidak semua jabatan penting dihapus. Misalnya, posisi kepala kantor atau instansi tidak bisa dihapus begitu saja. Harus mempertimbangkan kepentingan dan pengaruh jabatan tersebut dalam suatu organisasi. Pada tahap awal, penghapusan eselon akan dilakukan di beberapa instansi. KemenPAN-RB akan menerapkan lebih dulu sebagai percontohan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, belum ada pembahasan teknis soal rencana penghapusan eselon III dan IV. Menurut dia, pernyataan itu lebih ke political statement. "Dengan pernyataan itu, presiden menginginkan program pembangunan lebih terasa dan bisa dinikmati masyarakat," tuturnya. Termasuk, meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Yang jelas, lanjut Ridwan, sampai saat ini belum ada instansi yang menghapus eselon III maupun IV.
Di sisi lain, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyambut positif rencana Presiden Jokowi memangkas pejabat struktural di level eselon III dan IV. Hal itu merupakan upaya meredesain birokrasi agar lebih cepat bekerja.
Meski demikian, dia mengusulkan agar upaya tersebut tidak hanya memangkas pejabat struktural. Sebab, ekosistem yang mempengaruhi kinerja birokrasi sangat luas. "Struktur organisasi bukan satu-satunya yang memiliki efek mendasar," ujarnya. Menurut dia, perubahan lain juga perlu dilakukan. Pertama, membangun sistem karir yang lebih jelas. Selama ini, lanjut dia, karir pejabat struktural kerap berganti akibat perubahan kepemimpinan. Imbasnya, bekerja tidak maksimal. "Jadi, sistem karirnya harus betul-betul berbasis meritrokrasi, siapa yang bagus, dia bertahan siapapun kepala daerahnya, siapapun menterinya," imbuhnya.
Kedua, sistem kesejahteraan harus terjamin. Dia menjelaskan, salah satu alasan ASN berlomba menduduki jabatan struktural adalah kesejahteraan dan tunjangan yang memadai. Karena itu, jika ke depan jumlahnya dipangkas, pemerintah harus memastikan pejabat fungsional mendapat kesejahteraan yang sama. "Orang bekerja itu pasti untuk tingkatkan kualitas kerjanya, kedua untuk tingkatkan pendapatan atau kesejahteraan," tuturnya.
Hal lain yang perlu diatur adalah sistem perlindungan dari kriminalisasi kebijakan. Sebab, hal itu juga berdampak pada kinerja birokrasi. Kemudian, tata kelola keuangan harus direformasi. Tata kelola yang rumit dan melelahkan juga menghambat kinerja ASN. Terakhir, kata dia, penggunaan sistem teknologi harus terus dimaksimalkan.
Sebab, hal itu akan mendorong percepatan kinerja birokrasi. Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dia berharap bisa diimplementasikan secara maksimal. "Subsistem itu yang harus dibangun bersama-sama," ungkapnya.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang rencana itu. Jangan sampai justru menjadi bumerang.
"Saya barusan berdiskusi dengan beberapa pegawai negeri, mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," katanya, Jumat (25/10).
Ninik mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan. Apalagi tanpa dibarengi solusi konkret yang terkait dengan kesejahteraan. Ninik mengatakan, penyederhanaan eselon tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kebijakan itu harus mengubah UU ASN. Ninik menjelaskan, di UU ASN ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.(han/far/oni/ted)
Laporan: JPG