Penghapusan Denda PBB Berakhir 31 Agustus

Pekanbaru | Senin, 28 Agustus 2023 - 09:47 WIB

Penghapusan Denda PBB Berakhir 31 Agustus
Warga mendatangi Kantor Bapenda Pekanbaru di Jalan Teratai untuk membayar pajak, salah satunya PBB, beberapa hari lalu. (YULIANTI SABIKIS/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tinggal hitungan hari, progam penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru akan segera berakhir. Hal ini membuat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya terus mengingatkan kepada WP untuk segera membayar PBB. Apalagi, Pemko Pekanbaru di tahun 2023 ini sengaja memberikan stimulus kepada WP berupa penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus nanti.


”Bagi Wajib Pajak (WP) kami imbau untuk segera melunasinya sebelum masa penghapusan denda berakhir. Masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum berakhir,” ucapnya, Ahad (27/8).

Alek menambahkan, jika masyarakat tidak memanfaatkan program membayar PBB sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Di mana sanksi administrasi tersebut dikenakan sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak yang harus dibayar.

Lanjut Alek lagi, dalam pembayaran PBB di bulan Agustus ini, masyarakat akan banyak mendapatkan kemudahan yang diberikan Bapenda. Salah satunya para wajib pajak bisa melunasi kewajibannya secara tunai maupun nontunai atau cashless melalui perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commere lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru.

”Sejauh ini kami sudah bekerja sama dengan sejumlah bank seperti BRK Syariah, BNI dan Bank BJB. Kemudian juga ada kerja sama dengan Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Go Pay, Bli-bli dan LinkAja,” katanya.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan pada layanan keliling seperti di Layanan Oke Masyarakat Keliling (Lomak), Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di kantor kelurahan, maupun di posko PBB di kawasan Car Free Day (CFD).Bahkan,pembayaran juga bisa dilakukan di loket pelayanan yang di buka di MPP.

”Dengan banyaknya kemudahan, jadi tidak ada alasan wajib pajak menunda pembayaran PBB dan masyarakat tidak menerima saksi administrasi sebanyak 2 persen tersebut,” imbaunya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook